logo Kompas.id
Kenaikan Cukai Rokok Gerus...
Iklan

Kenaikan Cukai Rokok Gerus Keuntungan

Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, akhir pekan lalu, direspons negatif oleh para investor di pasar modal.

Oleh
Joice Tauris Santi
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-AnPbeik8ZXlnm1yWwEDerhmdF8=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fb025c33f-ad93-4882-9a78-5efdb3555939_jpg.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Pemerintah resmi menetapkan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar 23 persen, yang berlaku mulai 1 Januari 2020. Dengan kenaikan cukai, harga jual eceran (HJE)  naik sekitar 35 persen.

JAKARTA, KOMPAS — Keputusan pemerintah untuk menaikkan cukai rokok, akhir pekan lalu, direspons negatif oleh para investor di pasar modal. Saham emiten-emiten produsen rokok dilepaskan investor sehingga harganya jatuh. Kenaikan cukai dikhawatirkan akan mengurangi keuntungan emiten, demikian pula dengan keputusan kenaikan harga jual eceran.

Pada akhir perdagangan Senin (16/9/2019), saham PT Gudang Garam Tbk ditutup turun 20,46 persen menjadi Rp 54.600 per saham. Demikian pula saham PT HM Sampoerna Tbk yang turun 18,21 persen menjadi Rp 2.290 per saham. Harga saham PT Wismilak Inti Makmur Tbk turun 5,29 persen menjadi Rp 197 per saham.

Editor:
Emilius Caesar Alexey
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000