Kementerian Perdagangan akan menambahkan pasal dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk memperjelas kewajiban produk halal tersebut.
Oleh
KELVIN HIANUSA
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Pemerintah menegaskan setiap impor hewan dan produk hewan tetap harus bersertifikasi halal. Kementerian Perdagangan akan menambahkan pasal dalam peraturan menteri perdagangan (Permendag) untuk memperjelas kewajiban produk halal tersebut.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana di Gedung Kemendag, Jakarta, Senin (16/9/2019), mengatakan, tidak ada perubahan setelah kehadiran Permendag Nomor 29 Tahun 2019. Produk impor hewan dan produk hewan tetap harus wajib halal.
“Intinya tidak ada perbedaan, sama-sama mewajibkan produk halal. Ini kami ingin melurukan karena sempat ada polemik bahwa produk impor tidak harus halal,” kata Wisnu.
Permendag Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan memang memicu polemik publik karena tidak mencantumkan kewajiban halal. Permendag tersebut diduga menghapus kewajiban halal setelah pemerintah kalah dalam sengketa perdagangan di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).
Permendag terbaru memang tidak spesifik mengatur kewajiban impor produk halal seperti peraturan terdahulu, Permendag No. 59 Tahun 2016. Namun, masih terdapat regulasi yang mengatur barang impor harus mendapat rekomendasi dari Kementerian Pertanian (Kementan).
Dalam Peraturan Menteri Pertanian sendiri sudah terdapat kewajiban produk halal. Produk impor harus menyesuaikan beberapa syarat seperti unit usaha halal, label halal pada produk, dan pengawasan terhadap kelengkapan administrasi.
“Barangnya sendiri harus ada label halalnya saat mau minta rekomendasi Kementan. Jadi kalau tidak halal, tidak mungkin terbit izin dari Kementan,” jelas Wisnu.
Adapun Pasal 16 Permendag No.29 Tahun 2019 memang tidak mewajibkan produk halal. Namun, pasal itu hanya berlaku untuk mengatur perdagangan di wilayah Indonesia. Peraturan itu bukan mengatur saat barang masuk ke Indonesia.
“Jadi bedakan ya, ini menyangkut peredaran barang di dalam negeri. Kalau di dalam negeri memang tidak perlu karena sudah banyak yang mengatur produk halal seperti UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal,” tambah Wisnu.
Selanjutnya, Kemendag akan melakukan penegasan pada peraturan terbaru tersebut. Penegasan itu berupa syarat impor wajib memenuhi persyaratan halal.
“Sebenarnya hanya penegasan kembali karena sebelumnya sudah berdasarkan rekomendasi. Agar tidak ada simpang siur. Barang yang masuk wajib halal,” pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian I Ketut Diarmita menyatakan, sertifikasi halal tetap menjadi syarat mendapatkan rekomendasi impor. Hal ini turut berlaku dalam menghadapi konsekuensi kekalahan Indonesia dalam sengketa perdagangan dengan Brasil dengan nomor kasus DS484.
Aturan halal itu tercantum dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 34 Tahun 2016 tentang Pemasukan Karkas, Daging, Jeroan, dan/atau Olahannya ke dalam Wilayah Negara Republik Indonesia yang direvisi menjadi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 23 Tahun 2018. Kehalalan menjadi persyaratan bagi impor karkas, daging, jeroan, dan olahan dari hewan.