logo Kompas.id
Persetujuan Revisi UU KPK...
Iklan

Persetujuan Revisi UU KPK Diwarnai Keberatan dari Gerindra dan PKS

Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi UU KPK dibawa ke Rapat Paripurna DPR, besok (17/9/2019). Rapat beragendakan pengambilan keputusan tingkat II atau persetujuan pengesahan RUU KPK menjadi undang-undang.

Oleh
KURNIA YUNITA RAHAYU
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/MvSNelWyzO_Dful-eznS_pDOFt0=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190916_222913_1568649371.jpg
KOMPAS/KURNIA YUNITA RAHAYU

Suasana saat Badan Legislasi DPR bersama perwakilan pemerintah menandatangani RUU KPK yang telah disepakati dalam pembahasan tingkat I di Jakarta, Senin (16/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS – Badan Legislasi DPR dan pemerintah menyetujui revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau UU KPK untuk dimintakan persetujuan disahkan menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (17/9/2019). Persetujuan diwarnai keberatan dari dua fraksi, yaitu Fraksi Partai Gerindra dan Partai Keadilan Sejahtera.

Persetujuan membawa revisi UU KPK ke pengambilan keputusan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR, besok, diambil setelah seluruh fraksi dan pemerintah dalam rapat pengambilan keputusan tingkat I antara Badan Legislasi (Baleg) DPR dan perwakilan pemerintah, Senin (16/9/2019) malam, menyetujui pengesahan RUU KPK menjadi UU.

Editor:
Antonius Ponco Anggoro
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000