logo Kompas.id
Pidana Menjadi Obat Terakhir
Iklan

Pidana Menjadi Obat Terakhir

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/-0PRhMLpmXQ_Va_ftVlDN64EDz8=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190915_ENGLISH-TAJUK_A_web_1568556846.jpg
KOMPAS/WAWAN H PRABOWO

Warga menandatangani spanduk Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu (15/9/2019). Sejumlah pihak menilai RUU KUPH banyak berisi pasal karet dan bermasalah yang bisa meningkatkan potensi masyarakat tersandung kasus pidana.

Dewan bersikeras mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana pada akhir periode 2014-2019. Kualitas RKUHP itu dinilai lebih buruk daripada KUHP.

Padahal, KUHP yang kini berlaku adalah peninggalan pemerintah Hindia Belanda, yang berasal dari Wetboek van Strafrecht voor Nederlandsch-Indie (1918). KUHP disahkan menjadi aturan yang berlaku di Indonesia dengan UU Nomor 73 Tahun 1958 tentang Menyatakan Berlakunya UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana untuk Seluruh Wilayah Republik Indonesia dan Mengubah KUHP.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000