JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penyerahan tanggung-jawab pengelolaan KPK oleh tiga dari lima unsur pimpinan KPK. Menurut Presiden, hal itu tidak dikenal dalam Undang-Undang 30 Nomor Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sejak awal saya tidak pernah meragukan pimpinan KPK yang sekarang. Dan, sudah saya sampaikan berkali-kali bahwa kinerja KPK itu baik," kata Presiden Jokowi menjawab pertanyaan wartawan usai membuka Musyawarah Nasional XVI Himpunan Pengusaha Muda Indonesia di Jakarta, Senin (16/09/2019).
Dalam hal penyerahan tanggung-jawab pengelolaan KPK kepada Presiden sebagaimana disampaikan tiga pimpinan KPK dalam keterangan pers Jumat, pekan lalu, Presiden Jokowi mengatakan bahwa UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK tidak mengenal istilah tersebut.
Ketiga pimpinan KPK yang menyerahkan mandatnya kepada Presiden Jokowi adalah Ketua KPK Agus Rahardjo, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. Sedangkan Wakil Ketua Basaria Pandjaitan dan Alexander Marwata tetap dan tidak menyerahkan mandatnya kepada Presiden.
"Yang ada mengundurkan diri, meninggal dunia, terkena tindak pidana korupsi. Tapi yang namanya mengembalikan mandat itu tidak ada (teruskan hingga masa tugas berakhir)," kata Presiden Jokowi. Pimpinan KPK periode 2014-2019 akan segera berakhir masa tugasnya pada Desember mendatang.
Sebagaimana telah diberitakan sebelumnya, tiga dari lima unsur pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi 2015-2019, Jumat (13/9/2019), menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Presiden Joko Widodo. Merela adalah yakni Agus Rahardjo, Laode M Syarif, dan Saut Situmorang. KPK selanjutnya menunggu perintah dari Presiden dan berharap diajak bicara oleh Presiden.
Sikap tiga pimpinan KPK tersebut terutama didasarkan atas rencana revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang kini tengah dilakukan DPR dan pemerintah. KPK sampai saat ini belum pernah diajak bicara dan mendapatkan draf RUU tersebut.
Presiden menekankan, saat ini pemerintah sedang bertarung memperjuangkan substansi-substansi di revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diinisiasi DPR.
"Jadi KPK itu lembaga negara, institusi negara. Jadi bijaklah dalam kita bernegara," kata Presiden.
Pembahasan revisi terbatas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Presiden menambahkan, akan digelar DPR. Oleh karena itu, Presiden Jokwoi mengajak semua pihak mengawasi.
"Marilah kita awasi bersama-sama. Semuanya ngawasi agar KPK tetap pada posisi kuat dan terkuat dalam pemberantasan korupsi. Tugas kita bersama," kata Presiden Jokowi.
Saat ditanya tentang kemungkinan pertemuan dengan pimpinan KPK, Presiden mengatakan, menunggu surat dari pimpinan KPK. "Kalau nanti sudah ada pengajuan, biasanya diatur oleh Mensesneg. Kalau ada pengajuan, tentunya akan diatur waktunya dengan acara yang ada di Presiden," kata Presiden.
Agus Rahardjo pada keterangan pers Jumat, pekan lalu, mengatakan, lima unsur pimpinan KPK 2019-2023 yang dipilih Komisi III DPR pada Jumat dini hari masih menyisakan masalah. Namun, apabila Rapat Paripurna DPR telah menyetujui, KPK tidak bisa melawan.
Hal yang saat ini lebih menggelisahkan KPK adalah tentang rencana revisi UU KPK. Sampai saat ini, pimpinan KPK belum memperoleh draf RUU itu secara resmi. Upaya meminta kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly juga hanya dijawab bahwa pihak KPK nanti akan diundang.
”Ada kegentingan dan kepentingan apa sehingga kami tidak mengetahui dan buru-buru disahkan. Kami sangat prihatin kondisi pemberantasan korupsi semakin mencemaskan. KPK rasanya dikepung dari berbagai sisi,” tutur Agus.
Mensesneg Pratikno Sabtu kemarin menyatakan, jika tidak Minggu (15/9/2019) atau Senin (16/9/2019), Presiden Jokowi akan bertemu dengan pimpinan KPK.
Secara terpisah, Ketua KPK Agus Rahardjo yang dihubungi Kompas pada Senin siang ini menyatakan, pihaknya belum tahu kapan akan diterima oleh Presiden Jokowi. "Belum ada pesan dari pak Pratikno. Padahal, pesan terakhir Mensesneg, jika tidak Minggu ya Senin bertemunya," ujar Agus.
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.