Seusai Tawuran, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Manggarai
›
Seusai Tawuran, Dua Pengedar...
Iklan
Seusai Tawuran, Dua Pengedar Narkoba Ditangkap di Manggarai
Pasca-tawuran yang kerap terjadi di Manggarai, Polsek Tebet dan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan kurir yang kerap bertransaksi di jalan layang Tebet, Manggarai.
Oleh
Dian Dewi Purnamasari
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Tawuran yang kerap terjadi di wilayah Manggarai, Jakarta Selatan, terbukti sebagai pengalih perhatian alias kamuflase transaksi narkoba. Pasca-tawuran, Polsek Tebet dan Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengungkap jaringan kurir yang kerap bertransaksi di jalan layang Tebet, Manggarai.
Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menuturkan, kawasan Manggarai selama ini memang sudah terkenal sebagai tempat transaksi narkoba. Berbagai cara dilakukan untuk mengelabui petugas, salah satunya dengan tawuran. Pada awal September lalu, tiga kali tawuran warga pecah di kawasan Manggarai dan Tebet, Jakarta Selatan.
Seusai tawuran, Polres Jakarta Selatan dan Kodim menggelar operasi cipta kondisi di sekitar lokasi. Hasilnya, ditemukan sejumlah orang positif mengonsumsi narkoba. Selain itu, terdapat juga barang bukti narkoba jenis sabu.
Kemudian, Polsek Tebet dan Satuan Narkoba Polres Jakarta Selatan mendapatkan informasi dari masyarakat tentang transaksi narkoba di bawah jalan layang di Tebet. Pada 6 September tengah malam, tersangka ditangkap dengan barang bukti sabu. Kasus dikembangkan ke kontrakan tersangka. Di situ ditemukan barang bukti berupa 87 gram sabu.
”Pengakuan tersangka barang bukti tersebut diterima dari seorang tersangka yang berada di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang,” ujar Vivick.
Tersangka berinisial A ini sudah bertransaksi selama 10 kali. Ia memilih lokasi jalan layang pada tengah malam karena tempatnya sepi dan agak tertutup. Karena selalu berhasil, ia melanjutkan transaksi itu di jalan layang Tebet. Setiap kali transaksi, ia mendapatkan imbalan upah yang menggiurkan.
”Tersangka berjanjian dengan pembeli untuk meletakkan barang di suatu tempat tertentu. Kemudian, uang juga akan diletakkan di tempat tertentu. Jaringan dan transaksi mereka terputus,” tutur Vivick.
Menurut dia, daerah Manggarai memang sudah dikenal cukup lama sebagai tempat pemakai dan peredaran narkoba. Meskipun sudah berkali-kali dilakukan razia gabungan, kurir dan pengedar bisa mengelabui petugas.
”Kami sudah sering menggelar razia di daerah tersebut, tetapi ada saja peredaran narkoba di sana. Kami mengimbau warga yang mengetahui kalau ada transaksi narkoba segera laporkan kepada petugas,” ucap Vivick.
Pengembangan kasus
Dari tertangkapnya pengedar di Tebet, polisi kembali mengembangkan kasus dan berhasil menangkap seorang pengedar berinisial R di lokasi yang sama di Tebet, 12 September. Dari tangan R, polisi menyita 92 paket sabu siap edar. Barang diedarkan kepada pelanggan tetap. Barang didapatkan dari seorang perempuan yang saat ini masih dicari (DPO).
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati.