Bahaya pencemaran lingkungan akibat cerobong asap pabrik kembali menghantui warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan segera mengumumkan nama-nama pabrik yang merusak lingkungan.
Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY/STEFANUS ATO
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Bahaya pencemaran lingkungan akibat cerobong asap pabrik kembali menghantui warga DKI Jakarta. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berjanji akan segera mengatasi masalah itu dengan mengumumkan nama-nama pabrik yang merusak lingkungan.
Warga Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengeluhkan, asap cerobong pabrik mengganggu aktivitas mereka. Reza Alzadika (26), salah satu warga di Jalan H Muhajar, Kebon Jeruk, melaporkan dua pabrik lewat laman www.lapor.go.id. Ia mengadukan asap dua pabrik di kawasan itu telah masuk rumahnya.
”Asap dari cerobong pabrik itu berwarna kecoklatan dan hitam pekat. Baunya menyengat dan membuat napas sesak. Mesinnya juga bekerja 24 jam. Bising, jadi susah istirahat,” ucap Reza, Senin (16/9/2019).
Dua pabrik ini berada di tengah permukiman warga RT 011 RW 002, yakni melayani jasa penatu dan garmen. Pabrik tertutup oleh pagar besi setinggi 3 meter. Hanya suara mesin yang terdengar dari luar area pabrik.
Menurut Reza, pabrik telah beroperasi sejak tahun 2004. Setiap pekan ada tiga truk mengantar batubara dan kayu ke pabrik di hari yang berbeda. Aktivitas ini selalu berlangsung lewat tengah malam.
Warga juga sudah berulang kali mengadukan gangguan asap tersebut ke pihak kelurahan. Namun, hingga kini belum ada respons berarti dari pemerintah. ”Saya heran belum ada tindak lanjut. Padahal, di laman www.lapor.go.id itu sudah ada tanda ditindaklanjuti oleh instansi terkait,” katanya.
Air limbah dari kedua pabrik itu mengalir ke saluran air dan sungai dengan air berwarna biru kehitam-hitaman dan baunya menyengat. Sementara air yang mengalir dari pembuangan pabrik ke sungai berwarna coklat kehitam-hitaman dan berbusa.
Sebelumnya, pencemaran lingkungan oleh pabrik juga terjadi di wilayah Clincing, Jakarta Utara. Pencemaran berasal dari pabrik pembakaran arang dan peleburan timah. Warga mengeluhkan operasional pabrik karena sudah ada warga yang terkena gangguan pernapasan.
Segera diumumkan
Menanggapi masalah itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Balai Kota Jakarta mengatakan, pihaknya akan segera mengumumkan nama-nama pabrik yang mencemari udara Ibu Kota. Tujuannya agar pabrik-pabrik itu segera memperbaiki cara produksi agar lebih ramah lingkungan.
”Produksi pabrik jangan meninggalkan residu yang merusak lingkungan. Mereka kami beri tenggat waktu untuk melaksanakan perbaikan. Kalau sampai tidak ditunaikan (perbaikan), akan diberikan sanksi termasuk kemungkinan pencabutuan izin,” kata Anies.
Juru Kampanye Energi Greenpeace Indonesia Bondan Andriyanu, saat dihubungi terpisah, mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang mulai serius menangani pencemaran udara Jakarta termasuk dari pabrik-pabrik yang diduga mencari lingkungan. Namun, langkah itu harus diikuti dengan sanksi tegas jika ada pelanggaran berat.
”Ketika namanya diumumkan, berarti ada data awal bahwa pabrik ini cerobongnya melebihi baku mutu. Jadi, setiap pabrik itu harus menyetor data baku mutu cerobong asapnya ke dinas lingkungan hidup secara reguler,” ucap Bondan.
Ia menambahkan, pemerintah juga perlu mengawasi dan mengedukasi masyarakat terkait dampak yang dihasilkan dari beroperasinya pabrik di tengah permukiman. Hal itu efektif dilakukan jika ada alat pemantau kualitas udara yang dipasang di sekitar tempat beroperasinya pabrik itu.
”(Jika nanti) Dinas Lingkungan Hidup menemukan pencemaran, sanksi yang diterapkan ada beberapa level. Namun, jika pencemarannya sudah melebihi ambang batas baku mutu dan sudah beroperasi sekian tahun, artinya sanksi yang paling tegas itu berupa penutupan,” katanya.