Pengemudi yang ”Tabrak” Polisi Terancam Penjara 1 Tahun
›
Pengemudi yang ”Tabrak” Polisi...
Iklan
Pengemudi yang ”Tabrak” Polisi Terancam Penjara 1 Tahun
Warga yang menolak ditilang saat petugas dinas perhubungan dan kepolisian melakukan razia gabungan di Jalan Raya Pasar Minggu dikenai ancaman hukuman pidana.
Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
·4 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Warga yang menolak ditilang saat petugas dinas perhubungan dan kepolisian melakukan razia gabungan di Jalan Raya Pasar Minggu dikenai ancaman hukuman pidana. Selain melawan petugas, pengendara Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN itu juga menabrak mobil lain hingga rusak.
Senin (16/9/2019), video seorang polisi, yaitu Brigadir Kepala Eka Setiawan, ”nemplok” di kap mobil Honda Mobilio berwarna silver beredar viral di Instagram.
Mobil yang diketahui dikendarai Tavipuddin itu mencoba kabur saat hendak ditilang. Tavipuddin melanggar aturan parkir di trotoar. Namun, saat hendak ditilang petugas, ia justru marah dan mencoba kabur.
Brigadir Kepala Eka Setiawan yang sudah bersiaga di kap mobil sembari mengisi surat tilang nekat nemplok ke kap mobil. Mobil yang berusaha kabur itu pun akhirnya berhenti.
”Saat hendak kabur, mobil menabrak mobil lainnya. Mobil yang ditabrak rusak, yaitu penyok dan terbuka di bagian bodi belakang,” kata Brigadir Kepala Eka, Senin sore.
Brigadir Kepala Eka menceritakan, saat itu ia sedang bersama petugas dinas perhubungan melakukan razia rutin di sekitar Jalan Raya Pasar Minggu. Ia melihat mobil Honda Mobilio parkir di trotoar dan melebar ke bahu jalan. Penumpang mobil tersebut hendak berbelanja kebutuhan di sebuah toko.
Melihat pelanggaran tersebut, petugas mendatangi pengendara Honda Mobilio. Awalnya, mereka disuruh pindah ke lokasi parkir yang tak jauh dari lokasi. Namun, pengemudi menolak. Alasannya, karena di trotoar tersebut tidak ada rambu larangan parkir.
Saat diminta menunjukkan surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) pun pengemudi menolak. Bahkan, untuk mencegah kendaraan tersebut kabur, petugas kepolisian dan dinas perhubungan mencoba menghalangi kendaraan tersebut dengan menggunakan kendaraan derek dinas perhubungan. Namun, pengemudi tetap nekat kabur sampai jarak sekitar 200 meter. Pengemudi baru berhenti setelah menabrak mobil Daihatsu Ayla bernomor polisi B 1762 ZMA.
”Ternyata, setelah kejadian ini baru diketahui kalau SIM yang bersangkutan kedaluwarsa,” kata Brigadir Kepala Eka.
Setelah menabrak mobil, warga yang berada di sekitar lokasi juga ikut mengamuk. Seorang pengendara sepeda motor ikut meluapkan kemarahannya dengan memukulkan helm ke kaca mobil Honda Mobilio. Kaca mobil sebelah kiri belakang mobil tersebut pun pecah dan rusak.
Menjalankan tugas
Saat ditanya alasannya nekat nemplok di kap mobil, Brigadir Kepala Eka mengatakan, ia hanya berusaha menjalankan tugas sebagai penegak hukum. Sesuai aturan peraturan daerah, trotoar dilarang digunakan sebagai tempat parkir kendaraan.
Meskipun tidak ada rambu-rambu, pengemudi yang memiliki SIM seharusnya paham dengan aturan tersebut. Terlebih, tak jauh dari lokasi sebenarnya ada area parkir mobil yang legal. Pengemudi tinggal berputar balik dan menyeberang jalan.
”Saya hanya mencoba mengingatkan pengemudi untuk menaati aturan. Sekarang ini, kan, pemda sedang gencar-gencarnya membangun trotoar. Kalau orang dibiarkan parkir di trotoar, lama-lama akan terbiasa melanggar aturan,” ujar Eka.
Kepala Satuan Lalu Lintas Wilayah Jakarta Selatan Komisaris Lilik Sumardi pun mengapresiasi keberanian anggotanya. Menurut dia, anggotanya sudah bekerja sesuai aturan yang berlaku. Ketegasan petugas diperlukan supaya warga tidak terbiasa melanggar aturan.
”Beruntung anggota tidak mengalami luka saat melakukan tugasnya,” kata Lilik.
Kasus tersebut kini ditangani Polsek Pasar Minggu. Pengemudi Honda Mobilio terancam dijerat Pasal 212 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah dengan ancaman pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
”Bripka Eka Setiawan sudah membuat laporan ke Polsek Pasar Minggu dan sekarang sedang diproses,” kata Kepala Polsek Pasar Minggu Komisaris Prayitno.
Sementara pelanggaran dari sisi lalu lintas, pengemudi dijerat Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tentang melanggar aturan lalu lintas. Lilik Sumardi menegaskan, kejadian ini diharapkan memberikan efek jera kepada pengguna jalan lainnya.
Saat ditilang petugas, sebaiknya bersikap kooperatif dan tidak melawan. Selain itu, ia juga berpesan supaya pengguna jalan disiplin dan patuh pada aturan yang berlaku.