logo Kompas.id
Pengemudi yang ”Tabrak” Polisi...
Iklan

Pengemudi yang ”Tabrak” Polisi Terancam Penjara 1 Tahun

Warga yang menolak ditilang saat petugas dinas perhubungan dan kepolisian melakukan razia gabungan di Jalan Raya Pasar Minggu dikenai ancaman hukuman pidana.

Oleh
DIAN DEWI PURNAMASARI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/6FwW8sGWHNzV57MvkqbgRGN_LpI=/1024x2048/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Ff00adcae-39c5-4082-bb1d-b1e6b86933f6_jpg.jpg
ISTIMEWA

Seorang anggota polisi Unit Lantas Kepolisian Sektor Pasar Minggu, Brigadir Kepala Eka Setiawan, tertelungkup di atas kap mobil, Senin (16/9/2019), saat berusaha menghentikan mobil yang mencoba kabur setelah parkir di bahu jalan.

JAKARTA, KOMPAS — Warga yang menolak ditilang saat petugas dinas perhubungan dan kepolisian melakukan razia gabungan di Jalan Raya Pasar Minggu dikenai ancaman hukuman pidana. Selain melawan petugas, pengendara Honda Mobilio bernomor polisi B 1856 SIN itu juga menabrak mobil lain hingga rusak.

Senin (16/9/2019), video seorang polisi, yaitu Brigadir Kepala Eka Setiawan, ”nemplok” di kap mobil Honda Mobilio berwarna silver beredar viral di Instagram.

Editor:
agnesrita
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000