Sabu 6 Kilogram dari Malaysia Digagalkan Masuk ke Kaltim
›
Sabu 6 Kilogram dari Malaysia ...
Iklan
Sabu 6 Kilogram dari Malaysia Digagalkan Masuk ke Kaltim
Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap empat tersangka pengedar sabu yang dibawa dari Tawau, Malaysia. Sabu masuk dari perairan Kalimantan Utara, lalu turun ke Berau, Kalimantan Timur.
Oleh
SUCIPTO
·2 menit baca
BALIKPAPAN, KOMPAS — Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menangkap empat tersangka pengedar sabu yang dibawa dari Tawau, Malaysia. Sabu masuk dari perairan Kalimantan Utara, lalu turun ke Berau, Kalimantan Timur. Sebanyak 6 kilogram sabu berhasil disita.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kaltim Komisaris Besar Ahmad Shaury, Selasa (17/9/2019), di Balikpapan, mengatakan, dua kurir, yakni EKI (29) dan RD, yang membawa 6 kilogram sabu, ditangkap di Kecamatan Teluk Bayur, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur. Sabu yang dibawa dua tersangka itu dibungkus dalam kemasan teh asal China berwarna hijau.
”Mereka ditangkap Selasa (12/9/2019) lalu di tepi laut Kabupaten Berau. Dari informasi dua tersangka itu, kami berhasil menangkap SM (30) selaku penghubung EKI dan RD,” ujar Shaury. Setelah didalami, ACO (32) yang menjadi calon penerima barang itu juga berhasil ditangkap di Samarinda.
Shaury mengatakan, sabu itu akan disebarkan lagi ke beberapa wilayah di Kalimantan Timur dan Sulawesi. Berdasarkan keterangan para tersangka, mereka akan mendapatkan upah Rp 30 juta untuk kurir dan Rp 50 juta untuk penghubung jika berhasil menyebarkan sabu itu sampai kepada pengguna. Jika habis terjual, 6 kilogram sabu itu bernilai hingga Rp 9 miliar.
Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Adi Aryanto mengatakan, para tersangka melanggar Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2 subsider Pasal 132 Ayat 1 UU No 35/2009 tentang Narkoba. Mereka terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling sedikit lima tahun dan paling lama 20 tahun.
Jika habis terjual, 6 kilogram sabu itu bernilai hingga Rp 9 miliar.
Dalam semester pertama 2019 ini, Polda Kaltim telah menangani 900 kasus narkoba. Lebih dari 40 kilogram sabu telah disita dalam rentang waktu itu. Dari tangkapan tersebut, polisi masih menyelidiki bagaimana jaringan ini bekerja. Keterkaitan antarjaringan juga tengah didalami.
”Sistem komunikasi para tersangka terputus. Mereka tidak saling kenal. Hal ini yang menjadi kendala dalam membongkar tersangka hingga ke bandar,” kata Shaury.
Selain itu, pola pengiriman melalui jalur darat dan laut dari Malaysia juga menjadi kendala pengawasan karena banyaknya pelabuhan tak resmi di Kalimantan Utara.
Pada Juli lalu, Polres Bulungan, Kalimantan Utara, juga menyita 38 kilogram sabu dari Tawau. Itu merupakan tangkapan terbesar sejak Provinsi Kalimantan Utara terbentuk pada 2012.
Kapolres Bulungan Ajun Komisaris Besar Andreas Susanto Nugroho, saat itu, mengatakan, sinergi antara kepolisian, BNN, dengan Bea dan Cukai akan ditingkatkan untuk memangkas jalur distribusi sabu dari Malaysia.