Regulasi akan mendorong para pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan Haki. Data Bekraf menunjukkan, hingga kini masih ada 90 persen lebih produk kreatif yang belum memiliki Haki dan berbadan usaha.
Oleh
KELVIN HIANUSA/SEKAR GANDHAWANGI
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Kehadiran regulasi berkait ekonomi kreatif dinilai akan menjadi stimulus percepatan industri ekonomi kreatif nasional. Pelaku ekonomi kreatif akan dipermudah dalam mengembangkan hak kekayaan intelektual (Haki).
Rancangan Undang-Undang tentang Ekonomi Kreatif telah selesai dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. RUU tersebut hanya tinggal menunggu pengesahan DPR dalam waktu dekat.
Direktur Riset dan Pengembangan Ekonomi Kreatif Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) Wawan Rusiawan di Jakarta, Rabu (18/9/2019), berharap, UU tersebut disahkan sebelum masa jabatan anggota DPR 2014-2019 berakhir. UU itu dipercaya akan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pelaku ekonomi kreatif.
“Buat teman pelaku (ekonomi kreatif) juga akan terfasilitasi dengan baik karena kita punya aturan lebih kuat. Kita masih harus menyiapkan aturan turunan seperti Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah,” kata Wawan.
Wawan mengatakan, hadirnya UU akan mempercepat perkembangan ekonomi kreatif. Ke depannya, Bekraf akan dibantu oleh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam mengembangkan industri ekonomi kreatif.
“Bekraf selama ini hanya ada di Jakarta. Nantinya daerah juga punya landasan untuk mengalokasikan anggaran dalam memfasilitasi para pelaku,” jelasnya.
UU membuat Haki pelaku ekonomi kreatif bisa menjadi jaminan dalam mengakses pembiayaan. Adapun selama ini hal tersebut masih menjadi persoalan karena belum jelasnya definisi Haki.
Dalam UU dijelaskan, ekonomi kreatif didefinisikan sebagai perwujudan nilai tambah suatu ide dari kreativitas intelektual manusia. Ide hasil pemikiran itu merupakan produk berupa Haki.
Wawan menambahkan, regulasi akan mendorong para pelaku ekonomi kreatif mendaftarkan Haki. Data Bekraf menunjukkan, hingga kini masih ada 90 persen lebih produk kreatif yang belum memiliki Haki dan berbadan usaha.
Di sisi lain, dalam salah satu pasal, UU juga memberikan insentif berupa keringanan pajak bagi pelaku ekonomi kreatif. “Pastinya ekonomi kreatif butuh keistimewaan karena ingin mengembangkannya tidak mungkin diperlakukan sama dengan industri lain. Nanti akan didetailkan insentif seperti apa,” pungkas Wawan.
Kepastian hukum
Staf Ahli Menteri Perdagangan Bidang Perdagangan Jasa Lasminingsih mengatakan, UU ini sangat penting dalam memberikan dasar kepastian hukum dan menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang kondusif. Regulasi itu nantinya bisa menjadi dasar pembentukan kementerian atau lembaga di bidang ekonomi kreatif.
“Dengan disahkannya UU ini, diharapkan akan tercipta ekosistem ekonomi kreatif yang berdaya saing global dan semakin optimalnya potensi pelaku ekonomi kreatif,” pungkas Lasminingsih, yang memimpin tim pemerintah dalam rapat panitia kerja RUU tentang Ekonomi Kreatif.
Ketua Asosiasi Profesional Desain Komunikasi Visual Indonesia (AIDIA) Hastjarjo Boedi Wibowo mengucapkan, kehadiran UU bisa semakin mendukung kinerja Bekraf. Apalagi, Bekraf diisukan akan menjadi kementerian pada pemerintahan periode kedua Presiden Joko Widodo.
“Saat ini dengan adanya Bekraf sudah cukup membantu dalam membangun ekosistem. Dengan Bekraf jadi kementerian akan lebih kuat. Harapannya untuk profesi menjadi semakin punya peran dalam konteks pengembangan ekonomi kreatif,” sebut Hastjarjo.