logo Kompas.id
Kebebasan Sipil Dipertaruhkan
Iklan

Kebebasan Sipil Dipertaruhkan

Oleh
Muhammad Ikhsan Mahar
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/b6-XrCUlgvHAaZXIyqERrpENcZA=/1024x595/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe035a46a-87be-463d-b520-712ec979dfb5_jpg.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aliansi Masyarakat untuk Keadilan Demokrasi menggelar aksi yang menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) berlangsung di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (16/9/2019). Aksi tersebut menyerukan penundaan RKUHP karena berpotensi mengancama kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.

JAKARTA, KOMPAS – Pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang dijadwalkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pada rapat paripurna, 24 September ini, berpotensi mengancam kebebasan sipil. Berbagai pasal bermasalah yang tercantum dalam RKUHP dapat berimplikasi buruk bagi kehidupan sosial masyarakat.

Sejumlah delik yang dinilai memuat pasal karet, di antaranya, hukum yang hidup di dalam masyarakat (living law); penghinaan terhadap presiden/wakil residen, pemerintah, dan lembaga negara; penghinaan terhadap lembaga peradilan (contempt of court); dan kesusilaan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000