Jaga Hubungan Baik Eksekutif-Legislatif Demi Kesejahteraan Masyarakat
›
Jaga Hubungan Baik...
Iklan
Jaga Hubungan Baik Eksekutif-Legislatif Demi Kesejahteraan Masyarakat
Hubungan harmonis antara Pemerintah Kota Kupang dengan DPRD Kupang periode 2019-2024 harus dibangun dan dipertahankan. Ujung dari semuanya adalah saling bekerjasama demi kehidupan masyarakat yang sejahtera.
Oleh
KORNELIS KEWA AMA
·2 menit baca
KUPANG, KOMPAS-Hubungan harmonis antara Pemerintah Kota Kupang dengan DPRD Kupang periode 2019-2024 harus dibangun dan dipertahankan. Ujung dari semuanya adalah saling bekerjasama demi kehidupan masyarakat yang sejahtera.
“Pada prinsipnya, ada tiga tugas utama DPRD yakni legislasi, pengawasan, dan pembahasan anggaran. Ketiganya tidak akan berjalan lancar bila hubungan DPRD dengan eksekutif tidak harmonis," kata Wakil Wali Kota Kupang dr Herman Man dalam pembukaan bimbingan teknis bagi anggota DPRD periode 2019-2024 di Kupang, Rabu (18/9/2019).
Herman mengatakan, masyarakat selalu menunggu peran eksekutif dan legeslatif menyejahterakan mereka. Oleh karena itu, kerja keras semua pihak sangat dibutuhkan mendukung keinginan itu.
Hal itu bisa diraih bila kita bekerjasama, mendukung, mendorong, dan melaksanakan. Semua sikap saling ini bermuara pada upaya menciptakan kesejahteraan dan menekan kemiskinan
"Hal itu bisa diraih bila kita bekerjasama, mendukung, mendorong, dan melaksanakan. Semua sikap saling ini bermuara pada upaya menciptakan kesejahteraan dan menekan kemiskinan," kata dia.
Sekretaris Daerah NTT Ben Polomaing, pada kesempatan yang sama, mengatakan, 40 anggota DPRD periode 2019-2024 adalah warga kota Kupang yang didukung penuh rakyat. Semuanya punya tanggungjawab berat guna merealisasikan janji-janji mereka selama kampanye, kepada masyarakat pemilih.
Ia mengatakan, meski jadi ibu kota provinsi, jumlah penduduk miskin di Kota Kupang masih tinggi. Saat ini, ada 75.000 warga miskin dari total penduduk sekitar 500.000 jiwa. Secara nasional, NTT menempati kemiskinan ketiga nasional setelah Papua, dan Papua Barat. Jumlah penduduk miskin mencapai 2,09 persen atau sekitar 1 juta warga miskin.
Anggota DPRD Kota Kupang Epy Seran mengatakan, telah paham mekanisme kerja di DPRD. Dia sudah menjabat anggota DPRD Kota Kupang selama tiga kali masa jabatan.
“Paling penting adalah praktek kerja DPRD dengan pedoman pada tata tertib yang ada. Jangan sampai menjabat sebagai wakil rakyat tetapi jarang datang ke gedung dewan, atau datang pun lebih banyak duduk diam, tidak menyampaikan gagasan dan pikiran-pikiran segar dan pro rakyat, atau tertidur di kursi saat rapat,”kata Seran.