Lima anak perempuan dilecehkan secara seksual oleh guru agama yang juga polisi di Balikpapan, Kalimantan Timur. Para korban didampingi psikolog. Tersangka mengaku khilaf.
BALIKPAPAN, KOMPAS — Lima anak perempuan di bawah umur mengalami pelecehan seksual oleh AS (28), guru agama mereka, di Balikpapan, Kalimantan Timur. Tersangka yang tercatat sebagai polisi di Pelayanan Markas Kepolisian Daerah Kaltim telah diperiksa di Polda Kaltim, Senin (16/9/2019).
Kasus itu terungkap ketika para korban, yakni SA (7), NA (9), SN (10), KL (11), dan IM (12), mengadukan pelecehan yang dialami kepada orangtua mereka. Para orangtua melaporkan hal itu ke Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Balikpapan. Kelima anak lalu didampingi psikolog untuk menceritakan apa yang mereka alami. ”Informasi sementara, anak-anak itu mengalami pelecehan seksual beragam,” kata Kepala UPTD PPA Balikpapan Esti Santi Pratiwi, Selasa (17/9), di Balikpapan.
Anak-anak itu bersama puluhan anak lain belajar agama di rumah tersangka setelah maghrib. Esti mengatakan, pelecehan dilakukan sejak Mei lalu. Anak-anak diiming-imingi uang Rp 20.000 dan diminta tidak menceritakan yang dialami kepada siapa pun. Menurut Esti, salah satu anak berubah menjadi pendiam dibandingkan dengan biasanya. ”Kami masih mendalami. Anak-anak yang menjadi korban butuh perlakuan khusus,” ujarnya.
Jadwal pelajaran agama yang diasuh tersangka kerap sampai larut, bahkan lewat tengah malam. Esti mengungkapkan, hal ini perlu menjadi perhatian orangtua. Meski bersama orang yang dipercaya, orangtua perlu mengawasi anaknya jika belum pulang pada larut malam. Selain pendampingan kepada anak, UPTD PPA juga memberikan edukasi terkait pola asuh anak kepada orangtua korban.
Diperiksa
Pelaksana Harian Kepala Bidang Humas Polda Kaltim Ajun Komisaris Besar Adi Aryanto membenarkan bahwa tersangka AS terdata sebagai polisi yang bertugas di Polda Kaltim. Hingga Selasa, tersangka diperiksa dan ditahan di Kantor Polda Kaltim.
”Pangkat tersangka brigadir polisi. Tersangka juga akan dicek kejiwaannya. Saat diperiksa, dia mengakui berbuat itu karena khilaf,” ujar Adi. Berdasarkan pemeriksaan polisi, kata Adi, AS melakukan pelecehan di rumah dan di luar rumah. Ia melakukan tindakan asusila itu ketika istrinya tidak berada di rumah. Tersangka juga melakukan pelecehan di penginapan. Biasanya ia mengajak dua korban sekaligus.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (CIP)