logo Kompas.id
Mendikbud: Gaji Guru Honorer...
Iklan

Mendikbud: Gaji Guru Honorer Jangan dari BOS

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengupayakan terbitnya aturan untuk mengunci bantuan operasional sekolah (BOS) agar tidak digunakan untuk menggaji guru honorer.

Oleh
Laraswati Ariadne Anwar
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/FkvJzUJIee_ZZXuzANMK8lpCPeI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190918_144226_1568799459.jpg
KOMPAS/LARASWATI ARIADNE ANWAR

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy menyampaikan bahwa pemerintah mengupayakan aturan agar bantuan operasional sekolah tidak digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Ia berbicara dalam peluncuran pemelajaran digital di Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (18/9/2019).

RANAI, KOMPAS — Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengupayakan terbitnya aturan untuk mengunci bantuan operasional sekolah (BOS) agar tidak digunakan untuk menggaji guru honorer. BOS sejatinya hanya untuk melengkapi serta merawat sarana dan prasarana sekolah, seperti gedung, komputer, jaringan internet, dan buku koleksi perpustakaan.

”Selama ini, sekolah mengeluhkan BOS tidak cukup untuk merawat dan memperbarui perangkat. Alasannya karena lebih dari separuhnya dipakai untuk menggaji guru honorer,” kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Muhadjir Effendy ketika meluncurkan program pemelajaran digital di Ranai, Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, Rabu (18/9/2019).

Editor:
yovitaarika
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000