logo Kompas.id
RKUHP Mengancam Privasi Warga ...
Iklan

RKUHP Mengancam Privasi Warga Negara

Oleh
Edna C Pattisina
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Tf_S3fyYF9s2utHkHG52j6bODuI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190918_154307-01_1568808222.jpeg
KOMPAS/PRADIPTA PANDU

Rapat kerja komisi III DPR membahas Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

JAKARTA, KOMPAS  – Pembahasan RKUHP di ruang tertutup antara pemerintah dan DPR pada 14-15 September menghasilkan draf yang mengancam privasi warga negara. Sedianya tim perumus menyatakan, pengaduan terhadap hubungan akan hidup bersama suami istri di luar perkawinan hanya bisa dilakukan keluarga.

“Dalam rumusan hasil rapat tertutup DPR dan Pemerintah itu diubah dengan diperbolehkannya Kepala Desa melaporkan. Perluasan ini memperburuk dan memiliki celah kesewenang-wenangan,” kata Anggara, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Rabu (18/9).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000