logo Kompas.id
Titik Nadir Pemberantasan...
Iklan

Titik Nadir Pemberantasan Korupsi

Oleh
· 5 menit baca

Undang-Undang KPK akhirnya direvisi. Meskipun disebut-sebut hanya revisi terbatas, kenyataannya banyak aspek kewenangan yang diubah sehingga memperlemah lembaga antikorupsi tersebut.

Akhirnya, hari penentuan itu tiba. Hanya dihadiri secara fisik oleh 108 orang dari 560 anggota DPR dalam ruang rapat paripurna, undang-undang yang mengubah masa depan pemberantasan korupsi negeri ini disahkan juga. Meski penolakan terhadap revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi terus mengalir, DPR dan pemerintah terus melenggang melanjutkan proses dan pengesahannya.

KPK pun segera beroperasi dengan regulasi baru. Meskipun perubahan UU tersebut, selalu disebut-sebut revisi terbatas, kenyataannya perubahan itu boleh dibilang membongkar operasional KPK hampir secara total. Bahkan peran stimulus yang semestinya dapat dilakukan KPK sebagai pedoman bagi lembaga penegak hukum lainnya pun tak lagi punya, baik di pencegahan maupun penindakan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000