logo Kompas.id
Revisi UU Pemasyarakatan Buka ...
Iklan

Revisi UU Pemasyarakatan Buka Celah Obral Pemberian Pembebasan Persyarat

Revisi UU Pemasyarakatan dapat membuka celah bagi narapidana korupsi untuk menyuap lembaga pemasyarakatan untuk mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat. Potensi obral asimilasi dan pembebasan bersyarat bisa terjadi.

Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/viac7nzQyL3gHk6i09BEh1Q0HqE=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F03%2F20180405_ENGLISH-KPK_A_web.jpg
Kompas

Komisi Pemberantasan Korupsi mengeksekusi terpidana korupsi KTP Eletronik Setya Novanto ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Jawa Barat, Jumat (4/5/18). Tampak mantan Ketua DPR Setya Novanto melambaikan tangan sebelum memasuki mobil tahan menuju Lapas Sukamiskin, Bandung.

JAKARTA, KOMPAS - Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah telah menyepakati pengesahan revisi Undang-undang Pemasyarakatan pada rapat paripurna berikutnya. Dengan disahkannya revisi UU tersebut, celah obral pemberian pembebasan bersyarat semakin terbuka, khususnya bagi para narapidana koruptor.

Peneliti Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, mengatakan, revisi Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dapat membuka celah bagi narapidana korupsi untuk menyuap lembaga pemasyarakatan agar bisa mendapat asimilasi dan pembebasan bersyarat. Potensi obral asimilasi dan pembebasan bersyarat pun bisa terjadi.

Editor:
Hendriyo Widi
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000