logo Kompas.id
RKUHP Disepakati DPR dan...
Iklan

RKUHP Disepakati DPR dan Pemerintah

Oleh
Ingki Rinaldi dan Edna Pattisina
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/SFpDp-yrAX-Slme2h-TPKzdcaow=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F83112513-bf37-4be7-a748-a792aa50b6ff_jpg.jpg
KOMPAS/INGKI RINALDI

Sepuluh fraksi di DPR menyepakati RKUHP bersama-sama dengan pemerintah dalam pengesahan tingkat pertama pada rapat kerja antara Komisi III dan Kemenkumham di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (18/9/2019).

Pengambilan keputusan tingkat pertama terhadap RKUHP telah dilakukan oleh pemerintah dan DPR kemarin. Hal itu dilakukan di tengah kencangnya suara penolakan masyarakat dan kekhawatiran terjadi overkriminalisasi.

JAKARTA, KOMPAS - Meskipun dihadang penolakan oleh sebagian kalangan, pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat tetap menyetujui Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau RKUHP disahkan menjadi undang-undang. Kekhawatiran akan terjadinya overkriminalisasi terhadap warga negara pun kian menguat.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000