OJK, BI, dan dan Asosiasi Fintech Indonesia berencana menggelar Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 di Jakarta, Senin-Selasa (23-24 September 2019). Acara ini diharapkan turut mendongkrak inklusi keuangan.
Oleh
Mukhamad Kurniawan
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, dan Asosiasi Fintech Indonesia berencana menggelar Indonesia Fintech Summit and Expo 2019 di Jakarta Convention Centre, Jakarta, Senin-Selasa (23-24 September 2019). Ajang pameran dan pertemuan bertajuk ”Inovasi untuk Inklusi” ini diharapkan meningkatkan inklusi keuangan masyarakat.
Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo, di Jakarta, Rabu (18/9/2019), mengatakan, pameran dan pertemuan itu menjadi ajang mengedukasi masyarakat terkait perkembangan industri teknologi finansial (tekfin) Tanah Air. Sektor ini berkembang pesat beberapa tahun terakhir dan mendorong inklusi keuangan.
Angka inklusi keuangan di Indonesia saat ini diperkirakan mencapai 51 persen. Menurut Pungky, sinergi antara regulator, yakni BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pelaku industri yang tergabung dalam sejumlah asosiasi diharapkan mempercepat target inklusi keuangan sebesar 75 persen pada 2019.
Inklusi keuangan, menurut Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2016 tentang Strategi Nasional Keuangan Inklusif, berarti sebuah kondisi ketika setiap anggota masyarakat memiliki akses ke berbagai layanan keuangan formal.
”Kami ingin menunjukkan komitmen industri tekfin dalam mendukung pencapaian target inklusi keuangan 75 persen tahun 2019 melalui Indonesia Fintech Expo 2019 dan berbagai solusi tekfin yang ditawarkan oleh pelaku industri ke masyarakat,” kata Ketua Umum Asosiasi Fintech Indonesia (Aftech) Niki Luhur.
Pameran tersebut gratis untuk umum. Menurut Niki, ada sekitar 100 perusahaan tekfin yang akan terlibat dan diharapkan bisa menyedot 5.000 pengunjung. Perusahaan yang berpartisipasi mewakili beberapa sektor tekfin yang ada di Indonesia, yakni pinjaman daring antarpihak (peer to peer lending), pembayaran digital, inovasi keuangan digital, insurtech, dan tekfin syariah.
Kepala Grup Inovasi Keuangan Digital OJK Triyono Gani menambahkan, pihaknya mendukung perkembangan industri tekfin dan inovasi keuangan digital. Caranya antara lain melalui regulasi yang mengutamakan perlindungan konsumen.
Sejauh ini tercatat 48 perusahaan tekfin yang masuk dalam 15 klaster inovasi keuangan digital. Selain itu, 127 perusahaan tekfin peer to peer lending terdaftar dan berizin OJK sampai Agustus 2019. (MKN)