logo Kompas.id
Politik Hukum Kejahatan...
Iklan

Politik Hukum Kejahatan Seksual

Oleh
Nursyahbani Katjasungkana
· 8 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/z3ChkDf8lGtkuPQnt3uKpDoewmQ=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F01%2FDSC06354.jpg
KOMPAS/SATRIO PANGARSO WISANGGENI

Aktivis sosial Nursyahbani Katjasungkana

Dalam dua minggu terakhir selain kehebohan soal revisi UU KPK, media juga dipenuhi berita rencana pengesahan RKUHP dan tertinggalnya  pembahasan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (RPKS). Pembahasan tingkat pertama RKUHP telah rampung (Kompas, 17/9) sementara pembahasan RPKS belum dimulai. Selasa lalu, secara serentak di berbagai kota, kelompok perempuan menagih janji DPR untuk segera mengesahkan RPKS, sementara kelompok lain menolak adanya UU PKS ini.

Dalam tulisan "Dilema Reformasi Hukum Kekerasan Seksual dan Perlindungan Korban" (Kompas, 21/8) Sri Wiyanti Eddyono mengemukakan adanya tarik-menarik antara ahli hukum pidana  dan kelompok perempuan pendukung RPKS selain menyinggung perbedaan sejarah perumusan  dan penempatan kejahatan seksual di  kedua RUU.

Editor:
yohaneskrisnawan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000