logo Kompas.id
Wajib TKDN Akan Diperluas
Iklan

Wajib TKDN Akan Diperluas

Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh.

Oleh
MEDIANA
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/ea0iYiND2963jZXItbDBS1lXX6Q=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fkompas_tark_21849666_140_2.jpeg
Kompas

Berbagai jenis telepon seluler (ponsel) berteknologi 4G ditawarkan di gerai Trans Hello Carrefour, Lebak Bulus, Jakarta, Jumat (3/7/15). Pasar ponsel di Indonesia dianggap masih menjanjikan meski kebijakan keharusan setiap produsen memenuhi porsi tingkat komponen dalam negeri atau TKDN 4G LTE sudah diberlakukan sejak Juli 2015.

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah berencana menerapkan kewajiban tingkat komponen dalam negeri untuk produk elektronika dan telematika secara menyeluruh. Rencana penerapan kebijakan ini untuk menggairahkan industri manufaktur dalam negeri sehingga mendorong ekspor.

Nantinya, kebijakan ini akan diselaraskan dengan peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Kementerian Perdagangan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000