Kejari Sumbawa Ciduk Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Balai Nikah
›
Kejari Sumbawa Ciduk Tersangka...
Iklan
Kejari Sumbawa Ciduk Tersangka Korupsi Pembangunan Gedung Balai Nikah
Setelah tiga kali tidak memenuhi surat panggilan, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menciduk JS di rumahnya, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat.
Oleh
khaerul anwar
·2 menit baca
MATARAM, KOMPAS-Setelah tiga kali tidak memenuhi surat panggilan, Kejaksaan Negeri Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, menciduk JS di rumahnya, Kelurahan Telaga Bertong, Kecamatan Taliwang, Kabupaten Sumbawa Barat. JS diduga terlibat korupsi pembangunan gedung Balai Nikah dan Manasik Haji Kantor Urisan Agama, Kecamatan Langbangka, Kabupaten Sumbawa.
Humas Kejaksaan Tinggi NTB Dedi Irawan, Jumat (20/9/2019) di Mataram, membenarkan penangkapan JS yang dilakukan Tim Kejari Sumbawa bekerjasama Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sumbawa Barat, Rabu (18/9/2019). JS adalah Wakil Direktur CV Samawa Talindo Resource, pelaksana proyek Pembangunan Balai Nikah itu. Setelah diciduk di rumahnya, JS kini menjalani pemeriksaan di Polres Sumbawa Barat.
Kepala Kejaksaan Negeri Sumbawa, Iwan Setiawan mengatakan, JS ditetapkan sebagai tersangka pembangunan gedung kantor Balai Nikah itu 22 Juli 2019. JS dijerat Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan terancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Pembangunan gedung Balai Nikah yang terdiri terdiri dua lantai itu dilakukan tahun 2018. Nilai kontrak pembangunannya Rp 1,2 miliar, yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Pelaksana proyeknya dikerjakan perusahaan tempat JS bekerja. Ketika proses pembangunan berjalan 41 persen, dan pencairan uang proyek mencapai 100 persen, terindikasi tidak sesuai spesifikasi.
Kejari Sumbawa kemudian memeriksa gedung bersama ahli bangunan. Hasilnya, ditemukan kekuatan tekan beton 125 K (kg/meter kubik). Sedang Peraturan Kementerian PUPR kekuatan tekan beton untuk bangunan dua lantai minimal 225 K.
Bangunannya dinyatakan selesai, meski belum diserah terimakan. Gedung Balai Nikah tetap digunakan, berdasarkan perintah lisan Penjabat Pembuat Komitmen kepada Kantor Urusan Agama Labangka.
Kejari Sumbawa bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/BPK kini sedang melakukan pemeriksaan terkait adanya kerugian negara yang timbul dari proyek pembangunan Balai Nikah itu.
"Apakah nanti ada kemungkinan tersangka baru, kami masih mendalaminya,” ujar Kajari Sumbawa Iwan Setiawan.