logo Kompas.id
Langkah Presiden Tak Cukup
Iklan

Langkah Presiden Tak Cukup

Setelah Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang, masyarakat sipil berharap hal serupa dilakukan untuk RUU Pemasyarakatan dan RUU KPK.

Oleh
Ingki Rinaldi dan Kurnia Yunita Rahayu
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/5t7pon9RGR70n9Y1d2FdHJdyJYo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190920_ENGLISH-TAJUK_C_web_1568990196.jpg
KOMPAS/RADITYA HELABUMI

Aktivis dan sukarelawan mengikuti aksi diam di depan Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (19/9/2019). Selain menyuarakan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat, Aksi Kamisan ke-602 itu juga menyoroti sikap DPR dan pemerintah terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana  yang mengancam kebebasan berpendapat bagi masyarakat sipil.

Setelah Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan RKUHP menjadi undang-undang, masyarakat sipil berharap hal serupa dilakukan untuk RUU Pemasyarakatan dan RUU KPK.

JAKARTA, KOMPAS — Langkah Presiden Joko Widodo menunda pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan mengkaji ulang 14 pasal ”bermasalah” di dalamnya dinilai belum cukup. Presiden disarankan melangkah lebih jauh dengan menunda pengesahan RUU Pemasyarakatan dan membatalkan pemberlakuan RUU Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi undang-undang.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000