Didesak Mahasiswa, DPRD Kota Cirebon Tolak RKUHP dan UU KPK
›
Didesak Mahasiswa, DPRD Kota...
Iklan
Didesak Mahasiswa, DPRD Kota Cirebon Tolak RKUHP dan UU KPK
DPRD Kota Cirebon, Jawa Barat, menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta pengesahan revisi Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang dinilai mengabaikan aspirasi masyarakat.
Oleh
ABDULLAH FIKRI ASHRI
·3 menit baca
CIREBON, KOMPAS — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cirebon, Jawa Barat, menolak Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana serta pengesahan revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengabaikan aspirasi masyarakat. Keputusan itu diambil setelah didesak oleh Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning.
Sikap penolakan terhadap produk legislasi DPR dan pemerintah pusat itu dibacakan Ketua DPRD terpilih Kota Cirebon Affiati di hadapan ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa di kantor DPRD setempat, Senin (23/9/2019). Affiati bersama sejumlah anggota Dewan lainnya juga menolak RUU Pertanahan, RUU Minerba, dan mendorong pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Pernyataan sikap itu ditandatangani di atas meterai.
”Kami menandatangani (surat pernyataan) ini karena mendukung aspirasi mahasiswa dan agar tidak ada gejolak. Aspirasi ini akan kami sampaikan kepada DPRD Provinsi Jabar hingga pusat. Namun, kami belum tahu kapan waktunya karena kami harus rapat dulu,” ujar politisi Gerindra itu.
Affiati enggan menjelaskan pasal atau bagian dari RKUHP dan revisi UU KPK yang ditolak.
Sikap tersebut diambil setelah ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) berunjuk rasa di kantor DPRD setempat sejak pukul 11.00 hingga 14.00. Sebelumnya, massa berjalan kaki dari Universitas Swadaya Gunung Jati sejauh 3,7 kilometer. Massa juga menutup Jalan Siliwangi, pusat pemerintahan.
Di tengah pengawalan puluhan polisi, massa berorasi dan membentangkan spanduk berisi penolakan terhadap RKUHP dan revisi UU KPK, seperti ”KPK Dilemahkan, Demokrasi Dikebiri, Mahasiswa Bergerak” dan ”Diam Tidak Lagi Emas”.
Aksi yang diikuti antara lain oleh mahasiswa Universitas 17 Agustus Cirebon, IAIN Syekh Nurjati Cirebon, dan Akademi Minyak dan Gas Balongan, Indramayu, itu berlangsung tertib.
Agung Supirno, anggota DPRD Kota Cirebon dari Fraksi Golkar, mengatakan, pihaknya akan menggelar rapat fraksi terkait tindak lanjut penolakan terhadap RKUHP dan revisi UU KPK.
”Kami mendorong mahasiswa melakukan judicial review terkait UU KPK ke Mahkamah Konstitusi. Kami meminta pengkajian ulang produk aturan yang tidak memenuhi rasa keadilan,” ujarnya.
Menurut dia, unjuk rasa penolakan atas RKUHP dan revisi UU KPK menunjukkan peraturan itu mengabaikan aspirasi masyarakat, khususnya mahasiswa di Ciayumajakuning. Namun, pihaknya tidak bisa berbuat banyak karena aturan itu diputuskan oleh DPR dan pemerintah pusat.
Dodo Pangestu, juru bicara Aliansi Mahasiswa Ciayumajakuning, mengatakan, sejumlah pasal di RKUHP rentan membungkam demokratisasi. Ia mencontohkan, pasal penghinaan presiden dapat menjadi pasal karet untuk memidanakan masyarakat yang kritis terhadap pemerintah.
”Ini kemunduran demokrasi. Jika RKUHP ini disahkan, kami akan mengadakan aksi dengan massa yang lebih besar,” ungkapnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta penundaan pengesahan RKUHP karena masih terdapat 14 pasal ”bermasalah”. Presiden akan mengkaji ulang pasal tersebut dan meminta Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menjaring masukan dari masyarakat. Menurut rencana, RKUHP akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa. (Kompas, 21/9/2019)
Dodo juga mendesak DPRD Kota Cirebon untuk mendorong pemerintah pusat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau perppu untuk membatalkan UU KPK hasil revisi yang telah disahkan.
”Di UU KPK hasil revisi, penyadapan dilakukan berdasarkan izin Dewan Pengawas. Padahal, penyadapan merupakan kekuatan KPK untuk memberantas korupsi, termasuk di Cirebon. Nanti, Sunjaya (bekas Bupati Cirebon) lainnya yang korupsi tidak bisa ditangkap,” katanya.
Penyadapan menjadi kekuatan KPK untuk memberantas korupsi, termasuk di Cirebon.
Bekas Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tahun lalu ditangkap KPK karena gratifikasi jual beli jabatan. KPK juga menangkap Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Cirebon Gatot R. Gatot diduga memberikan uang Rp 100 juta kepada Sunjaya terkait jabatan barunya.