KPK Dalami Aliran Dana pada Mantan Menteri Pemuda Olahraga
›
KPK Dalami Aliran Dana pada...
Iklan
KPK Dalami Aliran Dana pada Mantan Menteri Pemuda Olahraga
Kasus korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahraga terus dikembangkan. Kali ini penyidik Komisi Pemberantas Korupsi memeriksa Mantan Sekretaris periode 2014-2016 Alfitra Salamm.
Oleh
SHARON PATRICIA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Penyidik Komisi Pemberantas Korupsi memeriksa Mantan Sekretaris Menteri Pemuda dan Olahraga periode 2014-2016, Alfitra Salamm pada Senin (23/9/2019). Alfitra diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana korupsi suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) pada Komite Olahraga Nasional Indonesia tahun anggaran 2018.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung sekitar satu jam, Alfitra menyampaikan bahwa penyidik menanyai dirinya terkait tugasnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Alfitra diperiksa untuk tersangka Miftahulm Ulum, staf pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi.
“Yang jelas saya cuma dapat pertanyaan soal KPA. Kasus yang 2018 itu kan saya sudah tidak jadi Sesmenpora, cuma sampai 2016, jadi saya tidak ada kaitan dengan pokok perkara,” kata Alfitra.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, selain Alfitra, saksi yang diagendakan untuk diperiksa, yakni Kepala bidang Olahraga Internasional, Ferry Hadju dan mantan Pegawai Negeri Sipil pada Kemenpora, Supriono. Namun, Supriono tidak hadir dan belum diperoleh informasi terkait alasan ketidakhadiran.
“Sehingga hari ini KPK memeriksa dua orang saksi untuk tersangka Ulum. Penyidik KPK mendalami pengetahuan para saksi terkait dengan rincian dugaan aliran dana pada Imam sebagai Menpora,” ujar Febri.
KPK telah menetapkan Ulum sebagai tersangka pada 11 September 2019. Kemudian seminggu kemudian, KPK menetapkan Imam sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Imam diduga menerima Rp 26,5 miliar sebagai commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan pihak KONI kepada Kemenpora tahun anggaran 2018.
Selama 2014-2018 Imam dikatakan menerima uang Rp 14,7 miliar melalui Ulum. Selain itu, dalam periode 2016-2018, Imam juga diduga meminta uang sejumlah Rp 11,8 miliar sehingga total yang diterima mencapai Rp 26,5 miliar. Uang tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Imam dan pihak lain yang terkait.