logo Kompas.id
Pemerintah Didesak Evaluasi...
Iklan

Pemerintah Didesak Evaluasi Kenaikan Cukai Rokok

Pemerintah didesak mengevaluasi penaikan tarif cukai hasil tembakau atau rokok menjadi 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen pada 2020. Kenaikan sebesar itu akan mengguncang industri rokok.

Oleh
RUNIK SRI ASTUTI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yOUh9hp8n1XIFtKoMKJiP0do4jg=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F04%2F20190410-ROKOK-ILEGAL1_1554877655.jpg
KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

Bea Cukai Sidoarjo musnahkan 12 juta batang rokok ilegal, Rabu (10/4/2019). KOMPAS/RUNIK SRI ASTUTI

SIDOARJO, KOMPAS - Pemerintah pusat didesak mengevaluasi kembali kebijakan menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau rokok menjadi 23 persen dan kenaikan harga jual eceran sebesar 35 persen pada 2020. Selain pertimbangan penambahan penerimaan negara, pemerintah mesti memikirkan efek domino terhadap sektor ekonomi yang ditopang industri rokok.

Pengurus Gabungan Pengusaha Rokok Surabaya yang juga Corporate Affair PT Tri Sakti Purwosari Makmur, CW Handoko mengatakan pelaku industri rokok tidak alergi terhadap kenaikan tarif cukai sepanjang nilainya wajar. Kenaikan yang dinilai wajar itu berkisar 9-10 persen seperti sebelumnya.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000