Pemerintah menolak usulan berdialog dengan kelompok separatis yang menginginkan kemerdekaan Papua. Pendekatan persuasif tetap akan diutamakan di lapangan.
JAYAPURA, KOMPAS Semua pihak yang terlibat aksi unjuk rasa berujung kekacauan atau anarkistis di Papua diminta menahan diri. Mereka yang masih ada di lapangan juga diminta menghentikan aksinya.
Kondisi di Papua diharapkan kembali tenang dan pulih sehingga pembangunan kembali berjalan normal. ”Kondisi seperti saat ini hanya akan merugikan pembangunan di Papua dan menyebabkan banyak warga menjadi korban,” kata Gubernur Papua Lukas Enembe seusai mengunjungi 733 mahasiswa dan warga yang ditahan di Markas Brimob Polda Papua di Jayapura, Selasa (24/9/2019).
Hingga kemarin, situasi di Jayapura dan Wamena telah kondusif setelah unjuk rasa berujung kerusuhan Senin lalu. Meski demikian, perekonomian dan perkantoran di Wamena masih lumpuh.
Data Polres Jayawijaya, 28 warga meninggal dan 65 warga terluka. Sebagian besar adalah warga pendatang. Ribuan warga pendatang lainnya masih mengungsi di Markas Kodim dan Markas Polres Jayawijaya.
”Banyak warga meninggal karena terbakar. Mereka terjebak di rumah dan tempat usaha yang dibakar massa. Ada 150 ruko terbakar dalam kerusuhan di Wamena,” kata Kepala Bidang Humas Polda Papua Komisaris Besar Ahmad Mustofa Kamal.
Di Jayapura, satu anggota TNI AD dan tiga warga sipil meninggal dengan luka sabetan senjata tajam. Enam anggota Brimob mengalami luka berat. Kerusuhan berujung kekerasan pada pendatang di Wamena juga terjadi tahun 2000. Saat itu 40 orang tewas dan puluhan lainnya luka-luka, sedangkan ribuan warga mengungsi ke Makodim dan Mapolres Jayawijaya.
Tujuh tersangka
Kemarin, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Papua menetapkan tujuh tersangka dalam kasus penyerangan polisi dan TNI AD di Waena, Jayapura. Mereka dijerat Pasal 170 KUHP karena secara bersama-sama menyerang aparat keamanan yang sedang bertugas.
Inisial kelima tersangka adalah YW, JK, YK, E, dan MK. Kelimanya masih berstatus mahasiswa sejumlah perguruan tinggi di luar Papua. Dua tersangka lain, AA dan AD, dijerat Pasal 106 KUHP tentang dugaan makar dalam aksi unjuk rasa sebelum penyerangan.
Kepala Perwakilan Komnas HAM Wilayah Papua Frits Ramandey di Markas Brimob Polda Papua mengatakan, pihaknya turut memantau upaya penegakan hukum dalam insiden penyerangan aparat di Waena. Lukas menegaskan, Pemerintah Provinsi Papua akan segera memulangkan mahasiswa Papua ke kota tempat belajar. Jumlah mahasiswa yang pulang ke Papua sejak September ada 2.047 orang.
Di Jakarta, Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto menolak usulan ada dialog pemerintah dan kelompok separatis di Papua sebagai cara mengatasi konflik yang tak kunjung usai di Papua. Sebelumnya, aspirasi itu disampaikan anggota DPRD kota/kabupaten di Papua dan Papua Barat. Kelompok itu United Liberation Movement for West Papua (ULMWP) dan Komite Nasional Papua Barat (KNPB).
Dihubungi secara terpisah, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai pemerintah tak boleh menyerah dengan tuntutan apa pun, termasuk bertemu kelompok separatis. Mereka adalah pemberontak dan musuh negara. Namun, pendekatan persuasif tetap diutamakan. (FLO/IGA)