logo Kompas.id
Polisi Dinilai Abaikan...
Iklan

Polisi Dinilai Abaikan Kebebasan Menyampaikan Pendapat

Kritik bermunculan usai kepolisian memeriksa jurnalis dan musisi yang dianggap melanggar hukum. Polisi dianggap berlebihan karena telah membatasi kebebasan berpendapat.

Oleh
Fransiskus Wisnu Wardhana Dhany
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/yiH_kvKJkc0_inXtV4i4z5zGsnY=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fe38a0c7e-0732-49c2-82ba-a8b713d9a063_jpg.jpg
KOMPAS/FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY

Ananda Badudu (tengah) seusai pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019). Ananda didampingi Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid (kanan).

JAKARTA, KOMPAS — Amnesty International Indonesia menilai polisi melanggar hak kebebasan menyampaikan pendapat dalam kasus Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu. Padahal, undang-undang menjamin hal itu asalkan sesuai dengan ketentuan.

Dandhy menjadi tersangka ujaran kebencian karena cuitan di akun Twitter-nya. Cuitan itu berisi dua foto dan artikel berita daring serta penjelasan tentang situasi di Papua. Sementara Ananda berstatus saksi karena bantuan dana kepada mahasiswa yang menolak undang-undang kontroversial. Penggalangan dana itu melalui platform Kitabisa.com.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000