logo Kompas.id
Polisi Tetapkan Aktivis Dandhy...
Iklan

Polisi Tetapkan Aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai Tersangka Ujaran Kebencian

Kurang dari 12 jam aparat kepolisian menjemput dua aktivis di tempat yang berbeda. Salah satu dari mereka ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian.

Oleh
FRANSISKUS WISNU WARDHANA DANY
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/DFS0OLdNcJtc14gJn-9BW_Nwrik=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20170917_102527.jpg
Aris Setiawan Yodi

Dandhy Dwi Laksono (tengah) dalam suatu kesempatan di Kantor AJI Jakarta, Minggu (17/9).

JAKARTA, KOMPAS — Polisi menetapkan aktivis Dandhy Dwi Laksono sebagai tersangka penyebar ujaran kebencian melalui cuitan Twitter-nya tentang kerusuhan di Papua. Selama ini Dandhy menyuarakan berita-berita tentang Papua melalui Twitter-nya.

Penasihat hukum Dandhy, Alghifari Aqsa, seusai mendampingi pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya, Jumat (27/9/2019), mengatakan, Dandhy mengunggah cuitan Twitter itu pada 23 September.

Editor:
Andy Riza Hidayat
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000