logo Kompas.id
Presiden Didesak Segera...
Iklan

Presiden Didesak Segera Terbitkan Perppu KPK

Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Oleh
HARIS FIRDAUS
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/wbgW3SL6ExgGcDhaImnUj3rQ6zY=/1024x683/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fbf32857d-9664-4f1b-8b07-e9407c256293_jpg.jpg
KOMPAS/HARIS FIRDAUS

Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum (FH) Universitas Gadjah Mada (UGM) Oce Madril memberikan pernyataan dalam konferensi pers, Jumat (27/9/2019), di kantor Pusat Kajian Anti Korupsi FH UGM, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

SLEMAN, KOMPAS-Presiden Joko Widodo didesak segera menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang untuk membatalkan hasil revisi terhadap Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penerbitan perppu itu dinilai perlu karena gelombang penolakan terhadap revisi UU KPK makin besar dan telah menciptakan kegentingan.

"Presiden tidak boleh lagi ragu, tidak boleh lagi bimbang, dalam mengambil keputusan karena saat ini situasinya sudah sangat mendesak dan sudah sangat memaksa," kata Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada Oce Madril dalam konferensi pers di kantornya di Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (27/9/2019).

Editor:
Cornelius Helmy Herlambang
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000