Rapat Paripurna DPR Terakhir Tak Akan Sahkan Empat RUU Kontroversial
›
Rapat Paripurna DPR Terakhir...
Iklan
Rapat Paripurna DPR Terakhir Tak Akan Sahkan Empat RUU Kontroversial
Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada lagi pengesahan rancangan undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR terakhir bagi anggota DPR periode 2014-2019, Senin (30/9/2019).
Oleh
DHANANG DAVID ARITONANG
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Ketua DPR Bambang Soesatyo menjamin tidak akan ada lagi pengesahan rancangan undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR terakhir bagi anggota DPR periode 2014-2019 pada Senin, 30 September. Sejumlah rancangan undang-undang yang belum tuntas akan diserahkan penyelesaiannya kepada DPR periode berikutnya.
Bambang mengatakan, rapat paripurna akhir masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 hanya akan diisi agenda penutupan masa sidang dan pidato dari Ketua DPR. Berdasarkan jadwal, pada Selasa, 1 Oktober, akan dilaksanakan pelantikan anggota DPR periode 2019-2024.
”Saya pastikan, sudah tidak ada lagi pengambilan keputusan sejumlah revisi ataupun rancangan undang-undang karena agendanya hanya penutupan masa sidang dan pidato perpisahan dari saya,” ucapnya di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Sebelumnya muncul kekhawatiran bahwa DPR akan tetap mencoba mengesahkan sejumlah RUU, yaitu Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP), RUU Minerba, RUU Pertanahan, dan RUU Pemasyarakatan pada rapat paripurna terakhir. Padahal, selain ditentang oleh publik karena materinya bermasalah, Presiden Joko Widodo juga sudah memutuskan untuk menunda pengesahan keempat RUU itu.
Bambang menyebutkan, penyelesaian keempat RUU itu berikut RUU lainnya yang belum tuntas diserahkan kepada DPR periode berikutnya.
Hal ini memungkinkan setelah pada Rabu, 25 September, DPR bersama pemerintah sepakat mengesahkan RUU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (RUU PPP). Melalui produk hukum tersebut, sejumlah RUU yang belum tuntas bisa dilanjutkan pembahasannya oleh anggota DPR periode berikutnya tanpa harus mengulang kembali pembahasannya dari nol. Namun, RUU yang bisa diteruskan itu pembahasannya sudah sampai dalam tahap daftar inventaris masalah (DIM).
RUU KKS dibatalkan
Terkait RUU Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS), Ketua Pansus RUU KKS DPR Bambang Wuryanto, yang juga anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI-P, mengatakan, pembahasan RUU tersebut tidak bisa dilanjutkan oleh anggota DPR periode berikutnya.
”Seharusnya hari ini (Jumat, 27 September), perwakilan pemerintah menyerahkan DIM terkait pembahasan RUU KKS. Namun, tidak ada perwakilan pemerintah yang hadir pada hari ini,” ucapnya.
Wuryanto menjelaskan, sebenarnya DIM tersebut seharusnya sudah siap diserahkan. Namun, ternyata Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Hukum dan HAM, serta Kepala Badan Siber dan Sandi Negara yang menjadi perwakilan pemerintah tidak bisa menghadiri rapat.
”Berdasarkan informasi yang saya terima, para menteri sedang melakukan rapat konsolidasi dengan Presiden sehingga berhalangan untuk hadir,” ujarnya.
Sebelumnya, Forum Masyarakat Peduli Parlemen (Formappi) saat merilis hasil kinerja DPR periode 2014-2019 menyatakan, DPR periode kali ini hanya mengesahkan 84 RUU selama lima tahun masa jabatan.
”Jumlahnya lebih sedikit dibandingkan DPR periode 2009-2014 yang mampu menghasilkan 125 RUU,” kata peneliti di Formappi, Lucius Karus.
Berdasarkan rincian Formappi, dari 84 RUU yang disahkan DPR periode kali ini, 35 RUU masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas. Sisanya, 49 RUU, merupakan RUU kumulatif terbuka.