logo Kompas.id
Mempertimbangkan Perppu
Iklan

Mempertimbangkan Perppu

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/QGPVGomLCAz5kGmoBxGkfJBWgqc=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2F20190927_ENGLISH-TAJUK_D_web_1569597685.jpg
KOMPAS/HERU SRI KUMORO

Presiden Joko Widodo bersama sejumlah tokoh dari berbagai latar belakang profesi menyampaikan keterangan terkait pertemuan tersebut di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (26/9/2019). Pada kesempatan tersebut, Presiden mempertimbangkan untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti UU KPK.

Presiden Joko Widodo berubah sikap. Kalau sebelumnya menutup opsi penerbitan perppu untuk Komisi Pemberantasan Korupsi, kini Presiden mempertimbangkannya.

Peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) merupakan kewenangan Presiden yang diatur dalam konstitusi. Perubahan sikap Presiden Jokowi disampaikan setelah bertemu dengan elemen masyarakat di Istana Negara, Kamis, 26 September 2019. Presiden mengatakan, ”Terkait dengan UU KPK yang sudah disahkan DPR, banyak masukan soal penerbitan perppu. Tentu saja ini kami akan hitung, kalkulasi, dan pertimbangkan, khususnya dari sisi politik,” kata Presiden Jokowi, yang dikutip Kompas (27/9/2019).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000