JAKARTA, KOMPAS - Pemerintah meluncurkan Sistem Informasi Ketenagakerjaan yang di dalamnya berisi 16 layanan terpadu kebutuhan pekerja dan industri. Sistem ini nantinya akan diintegrasikan dengan sistem kementerian/lembaga, dinas ketenagakerjaan, dan korporasi.
Peluncuran Sistem Informasi Ketenagakerjaan (Sisnaker) dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri, pekan lalu, di kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta.
Keenam belas layanan terpadu ketenagakerjaan meliputi, antara lain pelatihan kerja, penggunaan tenaga kerja asing, dan wajib lapor ketenagakerjaan oleh perusahaan. Sisnaker berwujud platform daring.
Selain itu, Sisnaker juga mengandung fitur pusat karir, semacam pusat informasi suplai dan permintaan lapangan pekerjaan bagi tenaga kerja dengan keahlian tertentu.
Hanif menceritakan, sebelumnya Kementerian Ketenagakerjaan telah mempunyai 85 sistem layanan yang melayani kebutuhan pekerja dan industri. Mengikuti arahan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Sisnaker akhirnya diluncurkan. Sebanyak 85 sistem yang sudah ada sebelumnya disederhanakan dan diintegrasikan dalam satu platform.
"Saya berharap, nantinya semua layanan menyangkut ketenagakerjaan sampai ke tingkat dinas harus berada dalam platform ini. Duplikasi layanan maupun data yang selama ini menjadi salah satu hambatan investasi diharapkan bisa teratasi. Untuk menggunakan Sisnaker, pengguna harus mendaftar dan mempunyai akun tunggal berbasis Nomor Induk Kependudukan yang dapat dipakai mengakses layanan ketenagakerjaan apapun," ujar dia.
Saat peluncuran, kementerian/lembaga yang telah terkoneksi dengan Sisnaker adalah Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Untuk memastikan dinas-dinas ketenagakerjaan mematuhi arahan integrasi Sisnaker, Hanif menegaskan bahwa integrasi sistem bersifat wajib. Dengan demikian, ketika dinas menyetor permohonan bantuan anggaran, Kemnaker bisa berpijak pada data - data ketenagakerjaan yang telah mereka koneksikan.
"Kami menginginkan pula perusahaan mengintegrasikan sistem manajemen sumber daya manusia ke Sisnaker. Jadi, kami mudah memantau dan memberikan bimbingan takkala terjadi pemutusan hubungan kerja ataupun pengurangan karyawan," tambah dia.
Terkait perkembangan jumlah kasus pemutusan hubungan kerja, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Haiyani Rumondang menyebutkan belum ada data pasti.
Direktur Pemberdayaan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) A Gator Hermawan, dalam siaran pers, mengatakan, selain sistem data, integrasi kementerian/lembaga juga dilakukan dalam bentuk menghadirkan ruang pelayanan pemulangan pekerja migran di sejumlah bandara dan pelabuhan.
Menurut dia, masih banyak pekerja migran Indonesia dipulangkan, tetapi tidak bisa mengurus dirinya sendiri sehingga akhirnya menjadi korban pihak tidak bertanggung jawab.
Haiyani mengaku, pihaknya saat ini sedang fokus mempersiapkan rapat perumusan besaran persentase kenaikan upah minimum yang perhitungannya mengacu ke formula amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.
Formula perhitungan yang dimaksud adalah hasil upah minimum tahun mendatang diperoleh dari upah minimum tahun berjalan ditambah hasil perkalian upah minimum tahun berjalan, inflasi, dan pertumbuhan produk domestik bruto.
"PP No 78/2019 membuat adanya kepastian kenaikan upah minimum setiap tahun bagi pekerja. Pada tahun 2019, seluruh provinsi di Indonesia mematuhi besaran kenaikan yang ditetapkan. Saya juga sudah tidak lagi menerima laporan pemerintah provinsi yang tidak mengikuti," klaim Haiyani.
Mengenai isu revisi PP No 78/2019, dia menegaskan, pemerintah selalu mengevaluasi pelaksanaan peraturan dan menerima masukan dari semua pihak. Hanya saja, dia mengatakan, sampai sekarang, pembicaran merevisi isi PP belum berjalan. (MED)