logo Kompas.id
Fraksi DPR Belum Satu Suara...
Iklan

Fraksi DPR Belum Satu Suara Soal Penerbitan Perppu KPK

Penerbitan perppu harus didasarkan pada sejumlah prakondisi, salah satunya situasi mendesak. Jika penerbitan Perppu tidak didasarkan pada prakondisi yang sesuai, maka peraturan tersebut justru berpotensi cacat hukum.

Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/WB8wXo5p_noLTiUliZXUmwtPwX0=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F09%2Fperppu-kpk_1569742512.jpg
KOMPAS/ANITA YOSSIHARA

Presiden Joko Widodo usai bertemu dengan sejumlah tokoh nasional di Istana Negara, Kamis (26/9/2019) menyatakan akan mempertimbangkan mengeluarkan Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang atau Perppu KPK. Penerbitan Perppu antara lain karena UU KPK yang baru disahkan DPR dan pemerintah menuai protes publik dan mengakibatkan sejumlah demonstrasi di beberapa kota.

JAKARTA, KOMPAS – Belum ada kesamaan sikap dari sejumlah fraksi di DPR terhadap wacana Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk mengoreksi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Bahkan, sikap fraksi pendukung Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 pun terbelah.

Selain menyetujui apapun langkah Presiden, ada pula fraksi yang belum menentukan sikap, bahkan menolak. Penolakan muncul dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPR.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000