Fraksi DPR Belum Satu Suara Soal Penerbitan Perppu KPK
›
Fraksi DPR Belum Satu Suara...
Iklan
Fraksi DPR Belum Satu Suara Soal Penerbitan Perppu KPK
Penerbitan perppu harus didasarkan pada sejumlah prakondisi, salah satunya situasi mendesak. Jika penerbitan Perppu tidak didasarkan pada prakondisi yang sesuai, maka peraturan tersebut justru berpotensi cacat hukum.
Oleh
Kurnia Yunita Rahayu
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Belum ada kesamaan sikap dari sejumlah fraksi di DPR terhadap wacana Presiden Joko Widodo akan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perppu untuk mengoreksi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi hasil revisi. Bahkan, sikap fraksi pendukung Joko Widodo-Ma\'ruf Amin dalam Pemilihan Presiden 2019 pun terbelah.
Selain menyetujui apapun langkah Presiden, ada pula fraksi yang belum menentukan sikap, bahkan menolak. Penolakan muncul dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) DPR.
Politisi senior PDI-P, Andreas Hugo Pareira, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (30/9/2019), mengatakan, koreksi terhadap Undang Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) hasil revisi sebaiknya dilakukan sesuai prosedur. Pihak yang mempermasalahkan substansi UU KPK dapat mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Andreas menambahkan, penerbitan perppu harus didasarkan pada sejumlah prakondisi, salah satunya situasi mendesak. Jika penerbitan Perppu tidak didasarkan pada prakondisi yang sesuai, maka peraturan tersebut justru berpotensi cacat hukum.
“Tidak ada hal yang mendesak (Perppu terbit) dan (UU KPK hasil revisi) belum dilaksanakan,” ujarnya.
Bagi dia, gelombang unjuk rasa yang terjadi selama beberapa hari ke belakang bukan representasi keinginan masyarakat. Ia mengklaim, anggota dewan yang dipilih jutaan warga justru lebih mewakili mereka.
Ketua DPP Partai Golkar Ace Hasan Syadzili mengatakan, fraksinya juga belum mengambil sikap tegas terhadap wacana perppu tersebut. “Kami harus mengkajinya secara mendalam dan memerhatikan dinamika politik yang terjadi, terutama yang terjadi di masyarakat,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Johnny G Plate menegaskan, fraksinya tegas mendukung langkah Presiden. Saat ini belum ada keputusan yang dijatuhkan Presiden. Namun, pihaknya akan mendukung baik ketika Perppu diterbitkan maupun tidak.
“Langkah politik yang diambil Presiden merupakan langkah politik Partai Nasdem,” ujar dia.
Johnny menambahkan, penerbitan Perppu bukan hal baru yang dilakukan pemimpin negara. Sebelumnya, Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono pun pernah menerbitkan peraturan tersebut untuk membatalkan RUU Pilkada.
Pilihan mengoreksi
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan Presiden. Hingga saat ini, belum ada perwakilan pemerintah yang ditugaskan untuk membicarakan wacana penerbitan Perppu KPK dengan DPR.
Oleh karena itu, belum ada sikap yang bisa diputuskan PPP. “Setuju atau tidak, itu akan tergantung dengan apa isi perppu. Kami akan melihat (isinya) dan kami percaya Presiden akan berkomunikasi dengan fraksi-fraksi di DPR jika memang penerbitan perppu menjadi pilihan,” kata Arsul.
Menurut Arsul, ada beberapa pilihan lain untuk mengoreksi substansi UU KPK hasil revisi. Pertama, dengan legislative review atau amendemen yang dilakukan oleh anggota DPR periode mendatang. Selanjutnya, dengan uji materi di MK.