Mahasiswa Desak DPRD Kota Tegal Tanda Tangani Persetujuan Tuntutan
›
Mahasiswa Desak DPRD Kota...
Iklan
Mahasiswa Desak DPRD Kota Tegal Tanda Tangani Persetujuan Tuntutan
Perwakilan mahasiswa menuntut DPRD Kota Tegal menandatangani dokumen persetujuan atas segala tuuntutan mahasiswa. Tuntutan itu akan diteruskan ke DPR RI.
Oleh
KRISTI UTAMI
·3 menit baca
TEGAL, KOMPAS — Sejumlah perwakilan mahasiswa mendatangi Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tegal, Jawa Tengah, Senin (30/9/2019). Mereka menuntut DPRD Kota Tegal menandatangani dokumen yang menyatakan DPRD Kota Tegal setuju dengan tuntutan-tuntutan mahasiswa.
Tuntutan mahasiswa meliputi penolakan segala pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi, penolakan terhadap pasal-pasal kontroversial dalam revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dan mendorong DPR untuk mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Setelah menggelar unjuk rasa pada Selasa (24/9/2019), perwakilan mahasiswa dari sejumlah universitas kembali mendatangi Kantor DPRD Kota Tegal, Senin siang. Kedatangan mereka ada untuk mencari tahu perkembangan terkait tuntutan yang mereka ajukan pada saat unjuk rasa pekan lalu.
Koordinator unjuk rasa mahasiswa Kota Tegal, Irfan Mary Setyawan, menyebutkan, poin-poin tuntutan yang diajukan kepada DPRD Kota Tegal adalah menuntut DPRD Kota Tegal mendorong DPR membatalkan revisi KUHP dan menolak RKUHP sebagai alat kepentingan elite politik.
Selain itu, mahasiswa menuntut DPRD Kota Tegal menyuarakan percepatan uji materi atas UU KPK hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi dan mendesak DPR untuk segera mengesahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
”Tuntutan-tuntutan yang kami sampaikan itu mengarah kepada penolakan terhadap upaya pengebirian demokrasi, penolakan terhadap upaya campur tangan negara terhadap urusan privat warga negara, dan menolak adanya diskriminasi perempuan. Semua itu sudah kami tuangkan dalam dokumen yang harus ditandatangani oleh DPRD Kota Tegal,” tutur Irfan, Senin petang.
Irfan menambahkan, mahasiswa akan terus mengawal tuntutan-tuntutan yang mereka sampaikan tersebut sampai dikabulkan. Jika perlu, mereka akan ikut pada saat perwakilan anggota DPRD Kota Tegal menyampaikan dokumen tersebut kepada DPR.
Adapun Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro mengatakan telah menandatangani kertas posisi yang diajukan perwakilan mahasiswa. Audiensi juga telah dilakukan dengan beberapa perwakilan mahasiswa pada Senin siang.
”Kami sudah melakukan audiensi bersama dengan perwakilan mahasiswa. Kertas yang mereka ajukan juga sudah kami tanda tangani dan akan segera kami sampaikan kepada DPR,” ucap Kusnendro.
Ia juga akan mengizinkan dua orang dari perwakilan mahasiswa untuk ikut ke DPR menyampaikan kertas posisi tersebut. Menurut Kusnendro, Sekretaris DPRD Kota Tegal juga akan mengirim surat kepada Sekretaris Jenderal DPR agar diberi waktu bertemu untuk menyampaikan kertas posisi yang diajukan mahasiswa Kota Tegal, sekaligus berdiskusi lebih lanjut terkait tuntutan-tuntutan mahasiswa.
Sementara itu, Senin malam, sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Kabupaten Tegal berencana menggelar aksi solidaritas untuk mengenang dua aktivis IMM yang meninggal dalam unjuk rasa di Kendari, Sulawesi Tenggara.
Dalam kegiatan tersebut, mahasiswa akan melakukan aksi jalan kaki dari Gedung Dakwah Muhammadiyah Kabupaten Tegal menuju Kantor Kepolisian Resor Tegal, kemudian melaksanakan shalat Ghaib di Masjid Al-Muhammadi Polres Tegal.
”Setelah shalat Ghaib, kami juga akan menyampaikan aspirasi kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Kepala Polres Tegal untuk mengusut dan mengungkap kasus yang menimpa dua aktivis mahasiswa yang meninggal dunia saat unjuk rasa beberapa waktu lalu,” tutur Ketua IMM Kabupaten Tegal Khoiru Nizar.
Ia menambahkan, pihaknya juga meminta agar aksi represif oknum aparat terhadap pengunjuk rasa dihentikan.