Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Ditahan KPK
›
Mantan Direktur Utama Perum...
Iklan
Mantan Direktur Utama Perum Jasa Tirta II Ditahan KPK
Djoko Saputro diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp 3,6 miliar.
Oleh
Sharon Patricia
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Mantan Direktur Utama Perusahaan Umum Jasa Tirta II, Djoko Saputro, resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Desember 2018.
Djoko diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai direktur utama untuk mencari keuntungan dalam pengadaan jasa konsultasi di Perum Jasa Tirta II tahun 2017 yang merugikan negara hingga Rp 3,6 miliar.
Djoko ditahan setelah diperiksa berjam-jam oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/9/2019). Djoko keluar dengan mengenakan rompi oranye dan membawa goody bag berwarna merah sekitar pukul 16.58.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, Djoko ditahan 20 hari pertama di rumah tahanan cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur, Jakarta Selatan.
Melansir dari Kompas.com, sejak awal menjabat, Djoko memerintahkan bawahannya merelokasi anggaran. Revisi anggaran dilakukan dengan mengalokasikan tambahan anggaran pada pekerjaan pengembangan sumber daya manusia dan strategi korporat yang pada awalnya senilai Rp 2,8 miliar menjadi Rp 9,55 miliar.
Perubahan tersebut diduga dilakukan tanpa adanya usulan dan tidak sesuai aturan yang berlaku. Setelah dilakukan revisi anggaran, Djoko kemudian memerintahkan pelaksana pengadaan kedua kegiatan tersebut dengan menunjuk unsur swasta, Andririni Yaktiningsasi, yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi belum ditahan.
Dalam kasus ini, Andririni diduga menggunakan bendera perusahaan PT Bandung Management Economic Center dan PT 2001 Pangripta untuk melaksanakan proyek. Hingga 31 Desember 2017, telah dilakukan pembayaran kedua pekerjaan tersebut sebesar Rp 5,56 miliar.
Diduga nama-nama para ahli yang tercantum dalam kontrak hanya dipinjam dan dimasukkan ke dalam dokumen penawaran PT BMEC dan PT 2001 Pangripta. Hal itu hanya sebagai formalitas untuk memenuhi administrasi lelang.
”Selain itu, pelaksanaan lelang diduga direkayasa dengan membuat penanggalan dokumen administrasi lelang secara tanggal mundur. KPK menduga telah terjadi kerugian negara sekitar Rp 3,6 miliar yang merupakan keuntungan yang diterima Andririni dari kedua pekerjaan tersebut,” kata Febri.
Sementara, Djoko Saputro menolak berkomentar dengan penahanan dirinya oleh KPK. Saat hendak dibawa ke mobil tahanan, dia diam saja ketika ditanya wartawan.