Menunggu Satu Jam, Polres Probolinggo Kota Berhasil Sergap Pembobol ATM
›
Menunggu Satu Jam, Polres...
Iklan
Menunggu Satu Jam, Polres Probolinggo Kota Berhasil Sergap Pembobol ATM
Setelah menunggu selama lebih kurang satu jam, tim terdiri dari Kepolisian Resor Probolinggo Kota, Jawa Timur, bersama petugas dari perusahaan pengawas mesin ATM Bank BNI, berhasil menyergap seorang pelaku pembobol ATM.
Oleh
DAHLIA IRAWATI
·3 menit baca
PROBOLINGGO, KOMPAS – Setelah menunggu selama lebih kurang satu jam, tim terdiri dari Kepolisian Resor Probolinggo Kota, Jawa Timur, bersama petugas dari perusahaan pengawas mesin ATM Bank BNI, berhasil menyergap seorang pelaku pembobol ATM pada Minggu (29/09/2019) sore. Dua pelaku lain berhasil melarikan diri.
Pelaku tertangkap adalah R (36), warga Jalan Raya Banding, Kecamatan Bandar Negeri Semuong, Kabupaten Tanggamus, Lampung. Adapun dua pelaku lain, yang berhasil kabur, adalah H dan A. H dan A berasal dari wilayah yang sama dengan R.
Penyergapan pada Minggu sore tersebut dimulai sejak adanya tanda-tanda tidak wajar pada sejumlah ATM di Kota dan Kabupaten Probolinggo sejak Jumat (27/09/2019). Pada Jumat lalu, terdeteksi muncul laporan otomatis dari mesin ATM bahwa ada uang atau benda tersangkut di dalam mesin. Hari itu, tercatat beberapa mesin ATM rusak seeprti di wilayah Wonoasih, Pajarakan, dan Kraksaan (Kabuapten Probolinggo).
Hasil pengecekan petugas PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Kota Probolinggo, menemukan bahwa tempat keluar uang pada mesin ATM BNI tersebut miring. PT SSI merupakan perusahaan jasa yang disewa Bank BNI untuk memantau mesin ATM mereka.
Dengan kondisi tersebut, kami pun menyanggong ATM, bersama petugas Polres Probolinggo Kota. Dan benar saja, akhirnya upaya pembobolan itu terbukti, kata Akhmad Choirul Anam
Keesokan harinya, Sabtu (28/09/2019), gangguan mesin ATM berlanjut di beberapa mesin ATM di wilayah Kota Probolinggo (di depan toko komputer dan di depan pusat perbelanjaan). Gangguan itu juga terlaporkan terjadi hingga Minggu (29/09/2019) pagi.
“Dengan kondisi tersebut, kami pun menyanggong ATM, bersama petugas Polres Probolinggo Kota. Dan benar saja, akhirnya upaya pembobolan itu terbukti,” kata Wakil Kepala Cabang PT Swadharma Sarana Informatika (SSI) Probolinggo, Akhmad Choirul Anam, Senin (30/09/2019) dalam siaran pers di depan Markas Polres Probolinggo Kota.
Menunggu
Polisi dan petugas PT SSI pun menunggu pelaku selama lebih kurang sejam, di depan toko komputer yang sebelumnya mengalami gangguan. Pukul 14.30 WIB, tiga orang pelaku dengan mengendarai mobil MPV warna merah bernomor polisi F 1328 RS, tiba di lokasi. Dua pelaku turun dari mobil, dan beraksi. Sedangkan seorang pelaku tetap berada di dalam mobil, dengan kondisi mesin mobil menyala.
“Dua pelaku beraksi, seorang melakukan transaksi dan seorang lagi mengganjal tempat keluarnya uang dengan obeng. Adapun seorang pelaku tetap berada di dalam mobil. Seorang pelaku berhasil kami tangkap, dan dua pelaku lain berhasil kabur dan saat ini masih dalam pengejaran,” kata Kepala Kepolisian Resor Probolinggo Kota Ajun Komisaris Besar Ambariyadi Wijaya.
Ambariyadi mengatakan, tersangka R berperan melakukan transaksi tarik tunai. Saat mesin ATM berbunyi, tersangka A mengganjal tempat keluar uang tersebut dengan menggunakan obeng, sehingga mengakibatkan mesin gagal transaksi. Kemudian tersangka A mengait uang yang terjepit menggunakan kawat. Berikutnya R mengambil uang yang sudah keluar dan disimpan di saku celana.
Pada saat disergap, pelaku R berhasil ditangkap, sedangkan A, kabur bersama H dengan mengendarai mobil. Pelarian bermobil keduanya terhenti di Jalan Raden Wijaya, setelah mobil menabrak pohon. Dua pelaku kemudian kabur dengan menumpang kendaraan yang melintas.
Dalam aksi tersebut, Ambariyadi mengatakan, polisi berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu unit mobil MPV, sejumlah uang, serta seperangkat alat yang digunakan pelaku untuk membobol mesin ATM. Salah satu alat berfungsi untuk mengganjal pintu keluar masuknya uang dari mesin ATM.
“Untuk para tersangka akan kami kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” kata Ambariyadi.
Hingga kini, jumlah uang berhasil diambil kawanan pelaku tersebut masih dihitung. “Kami belum tahu pasti jumlah diambil pelaku berapa. Kalau pelaku berhasil mengeluarkan satu kotak, berarti uang keluar sebesar Rp 1.250.000. Sebab, satu kotaknya berisi jumlah itu. Mesin ATM-nya tidak sampai dibobol,” ujar Akhmad Choirul Anam menambahkan.