Dua Mahasiswa Tewas di Kendari, Enam Aparat Jadi Terperiksa
›
Dua Mahasiswa Tewas di...
Iklan
Dua Mahasiswa Tewas di Kendari, Enam Aparat Jadi Terperiksa
Enam anggota kepolisian yang bertugas di jajaran kepolisian Sulawesi Tenggara menjadi terperiksa. Keenam anggota itu diketahui membawa senjata dalam pengamanan aksi yang berujung bentrok.
Oleh
SAIFUL RIJAL YUNUS
·2 menit baca
KENDARI, KOMPAS — Enam anggota kepolisian yang bertugas di jajaran kepolisian Sulawesi Tenggara menjadi terperiksa. Mereka diperiksa jajaran tim investigasi internal Mabes Polri. Keenam anggota itu diketahui membawa senjata dalam pengamanan aksi yang berujung bentrok, mengakibatkan meninggalnya dua mahasiswa, dan membuat sejumlah orang terkena luka tembak.
Kepala Biro Provost Divisi Propam Mabes Polri Brigadir Jenderal (Pol) Hendro Pandowo menjelaskan, keenam anggota kepolisian tersebut telah ditetapkan sebagai terperiksa. Hal itu diambil setelah pemeriksaan internal, olah tempat terjadinya perkara, dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
”Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi yang kami lakukan. Makanya, sudah bisa menentukan ada berapa anggota yang melanggar SOP tidak disiplin. Kami tetapkan enam yang menjadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api,” ucap Hendro, yang juga ketua tim pemeriksaan internal yang dibentuk Mabes Polri untuk menyelidiki kejadian ini, di Kendari, Sulawesi Tenggara, Kamis (3/10/2019).
Keenam anggota itu, tambah Hendro, adalah DK, GM, MI, MA, H, dan E. Satu orang adalah perwira dan lima di antaranya berasal dari institusi Polda Sultra dan Polres Kendari, yang merupakan anggota jajaran tertutup, dari jajaran intel dan reserse.
Hasil olah tempat terjadinya perkara dan pemeriksaan saksi yang kita lakukan. Makanya, sudah bisa menentukan ada berapa anggota yang melanggar SOP tidak disiplin. Kita tetapkan enam yang menjadi terperiksa karena saat unjuk rasa membawa senjata api.
Berdasar penyelidikan, Hendro melanjutkan, keenam anggota itu membawa senjata laras pendek dengan bermacam jenis. Senjata tersebut telah diamankan dan dalam penyelidikan.
”Ada pelanggaran disiplin anggota membawa senjata tajam dalam pengamanan. Masih dalam penyelidikan mereka masuk tim pengamanan atau tidak. Sekarang sudah jadi terperiksa, kita lakukan pemeriksaan, lalu akan segera pemberkasan, lalu disidangkan. Masyarakat akan melihat semua nantinya,” tutur Hendro.
Investigasi pengamanan berujung meninggalnya dua mahasiswa, Kamis pekan lalu, masih terus berlangsung. Saat itu, Randi (22) dan Muhammad Yusuf Kardawi (19) meninggal dalam bentrok dengan aparat. Randi meninggal karena luka tembakan, sementara Yusuf menderita luka berat di kepala.
Selain pemeriksaan internal, Mabes Polri juga sedang memeriksa secara forensik bukti selongsong, proyektil, dan sejumlah bukti lain yang ditemukan. Proyektil dan selongsong dibawa ke laboratorium forensik di Makassar untuk diperiksa.
Kepala Polda Sultra Brigadir Jenderal (Pol) Merdisyam menuturkan, pihaknya hanya membantu dan memfasilitasi investigasi yang sedang berlangsung. Pertemuan dilakukan dengan sejumlah tokoh masyarakat, mahasiswa, dan ombudsman untuk mengawal penyelidikan terus dilakukan.
”Kami buka ruang seluasnya. Termasuk jika ada informasi, bukti, segera dikomunikasikan. Jika tidak ingin lewat polisi, silakan lewat jalur lain. Kami akan ungkap semuanya,” ujarnya.