JAKARTA, KOMPAS - Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang diduga menganiaya pegiat media sosial Ninoy Karundeng, Rabu (2/10/2019) malam. Ninoy dianiaya ketika sedang memotret memakai ponsel di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat, saat terjadi kerusuhan, Senin (30/9).
Para pelaku membawa Ninoy ke suatu tempat. Di situ, Ninoy mendapat ancaman serta diinterogasi. Ninoy baru dilepas pada Selasa (1/10).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono, Kamis, mengatakan, polisi telah meringkus dua orang yang diduga menganiaya Ninoy. Keduanya berinisial RF dan S. Sebelumnya, Ninoy telah melapor ke Polda Metro Jaya karena dikeroyok dan dianiaya. Setelah menerima laporan, polisi bergerak mencari para pelaku.
“Tadi malam kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku di Jakarta. Sekarang dalam pemeriksaan. Salah satu dari yang ditangkap adalah anggota ormas,” kata Argo.
“Tadi malam kami mengamankan dua orang yang diduga pelaku di Jakarta. Sekarang dalam pemeriksaan. Salah satu dari yang ditangkap adalah anggota ormas,” kata Argo.
Namun, Argo tidak menjelaskan peran maupun motif kedua tersangka dengan alasan pemeriksaan masih dilakukan.