logo Kompas.id
Presiden dan GBHN
Iklan

Presiden dan GBHN

Oleh
YUDI LATIF
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/G9cWFYUA01YlJTTHYF80EKaJI8I=/1024x1024/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F07%2F57674064_1562778339.jpg
NUT

Yudi Latif

Salah satu isu yang sering memicu keberatan mengenai penetapan Garis-garis Besar Haluan Negara oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat adalah masalah pertanggungjawaban Presiden. Banyak yang mengira, jika GBHN ditetapkan oleh MPR, Presiden harus bertanggung jawab langsung kepada MPR. Menurut mereka, apabila Presiden dipilih langsung oleh rakyat, apa relevansinya harus bertanggung jawab langsung kepada MPR? Pikiran seperti itu juga digayuti oleh bayangan traumatik masa lalu ketika pertanggungjawaban Presiden kepada MPR bisa menjadi pintu masuk ke arah pemakzulan Presiden.

Perlu ditekankan di sini bahwa dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), versi asli sekalipun, tidak terdapat pasal yang menentukan bahwa Presiden bertanggung jawab langsung terhadap MPR. Benar ia dipilih oleh MPR (Pasal 6 Ayat 2), tetapi ia memegang jabatannya selama masa lima tahun (Pasal 7) dan tidak ada ketentuan yang menyatakan MPR berhak melepaskannya dalam jangka waktu lima tahun itu (Wolhoff, 1955).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000