logo Kompas.id
Tiga Lansia Terlibat Peredaran...
Iklan

Tiga Lansia Terlibat Peredaran Uang Palsu di Temanggung

Polisi menangkap tiga warga lansia, yaitu DH (62), SB (78), dan SM (66) beserta istrinya SN (55) karena terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah.

Oleh
REGINA RUKMORINI
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Grf307bAmutRSRjDQH8rAD17m0M=/1024x768/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2F20191003egiB-upal_1570097214.jpg
KOMPAS/REGINA RUKMORINI

Kapolres Temanggung AKBP Muhammad Ali (tengah) memperlihatkan narang bukti uang palsu yang disita dari lima tersangka, Kamis (3/10/2019).

TEMANGGUNG, KOMPAS - Polisi menangkap tiga warga lanjut usia, yaitu DH (62), SB (78), dan SM (66) beserta istrinya SN (55) karena terlibat dalam pembuatan dan peredaran uang palsu di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah. Dalam menjalankan aktivitas ini, mereka dibantu oleh AR (49). DH, pencetus ide pembuatan uang palsu mengaku hal itu dilakukan untuk mencukupi kebutuhan hidup.

Kepala Polres Temanggung Ajun Komisaris Besar Muhammad Ali, Kamis (3/10/2019) mengatakan, lima tersangka tersebut mengaku sudah menjalankan aktivitas dan mengedarkan uang palsu sejak tiga bulan lalu. Kronologisnya, pada 16 Agustus 2019, SN berbelanja sayur dan buah di Pasar Medono, Pringsurat dengan sebagian uang palsu yang diproduksi DH.

Editor:
Gregorius Magnus Finesso
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000