Empat TNI dan Mahasiswi Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu
›
Empat TNI dan Mahasiswi...
Iklan
Empat TNI dan Mahasiswi Ditangkap Sedang Konsumsi Sabu
Aparat Kepolisian Daerah Aceh bersama Polisi Militer Iskandar Muda menangkap 10 orang yang diduga sedang mengonsumsi sabu, Rabu (2/10/2019), di sebuah hotel bintang empat di Banda Aceh.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Aparat Kepolisian Daerah Aceh bersama Polisi Militer Iskandar Muda menangkap 10 orang yang diduga sedang mengonsumsi sabu, Rabu (2/10/2019), di sebuah hotel bintang empat di Banda Aceh. Para pelaku yang ditangkap adalah 4 prajurit TNI Kodam Iskandar Muda, 4 mahasiswi, dan 2 pekerja swasta.
Komandan Polisi Militer Iskandar Muda Kolonel Cpm Zulkarnain, dihubungi pada Jumat, menuturkan, anggota TNI yang ditangkap atas dugaan mengonsumsi sabu itu kini ditahan di Markas Polisi Militer Kodam di Banda Aceh.
”Mereka langsung saya tahan, diisolasi, dan saat ini dalam pemeriksaan,” kata Zulkarnain.
Empat anggota TNI yang ditangkap adalah Serka AG (38), Praka BN (33), Letkol AH (44), dan Kopda NV (33). Adapun keempat mahasiswi itu adalah AM (21), SR (20), RU (25), dan WN (22). Sementara kedua pekerja swasta itu adalah MH (36) dan LV (26).
Mereka langsung saya tahan, diisolasi, dan saat ini dalam pemeriksaan.
Saat ditangkap, beberapa pelaku berada di kamar 311 dan kamar 335. Petugas langsung melakukan uji urine. Sebanyak tujuh orang positif mengonsumsi narkoba dan tiga hasilnya negatif. Bersama pelaku, petugas menemukan satu paket kecil narkoba jenis sabu dan satu alat isap sabu.
Zulkarnain menuturkan, anggota TNI yang terbukti terlibat kasus narkoba akan dijatuhi sanksi tegas, hukuman penjara dan pemecatan. ”Kami berkomitmen membersihkan narkotika di lingkungan TNI,” ujarnya.
Dihubungi terpisah, Direktur Reserse Narkoba Polda Aceh Komisaris Besar Muhammad Anwar menyebutkan, pelaku warga sipil yang ditahan di Markas Polda Aceh menjalani proses pemeriksaan.
”Untuk pelaku sipil kami tahan, tapi masih tahap penyelidikan. Intinya, benar ada penangkapan sipil dan anggota TNI,” kata Anwar.
Kasus tersebut menambah daftar panjang pengguna narkoba di Aceh. Data dari Polda Aceh, sejak 2014 hingga 2018, kepolisian menangani 6.115 kasus dengan jumlah tersangka 8.487 orang.
Adapun barang bukti yang disita oleh Polda Aceh pada 2017-2018, yakni 88,639 kilogram sabu, 54,8 ton ganja kering, dan 3.664 butir ekstasi.
Pendekatan agama
Anwar mengatakan, pemberantasan kejahatan narkoba tidak cukup dengan penegakan hukum, tetapi juga harus ada gerakan membangun kesadaran secara komunal dengan melibatkan berbagai pihak. Salah satunya melalui pendekatan agama, yang dinilai Anwar dapat efektif mencegah seseorang terjerat narkoba.
Sebelumnya Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Aceh Faisal Abdul Naser menyebutkan, jumlah pengguna narkoba di Aceh mencapai 73.201 orang. Ia memprediksi pengguna semakin bertambah lantaran arus penyelundupan sabu ke Aceh masih deras.
Faisal menuturkan, BNN bekerja maksimal untuk mencegah dan memberantas narkoba. Namun, bandar sabu masih nekat memasoknya ke provinsi yang menerapkan syariat Islam itu.
Pekan lalu, petugas BNN Aceh menembak mati seorang bandar sabu yang masuk dalam daftar buronan. Faisal mengajak semua pihak terlibat aktif memerangi narkoba.