JAMBI, KOMPAS Penyidik kehutanan Provinsi Jambi hingga Kamis (3/10/2019) menelusuri pemodal kayu ilegal hasil pembalakan di hutan produksi terbatas Muaro Jambi. Keterangan tiga tersangka yang ditangkap pada Rabu lalu menjadi bahan awal.
”Sampai hari ini (Kamis), kami masih memeriksa ketiga tersangka,” ujar Taupik Bukhari, Kepala Bidang Perlindungan Dinas Kehutanan Jambi, kemarin. Dari mereka, penyidik memperoleh informasi tentang para auktor, mulai pemodal hingga pembeli. Seperti diberitakan, Rabu lalu, tim Satuan Tugas Gabungan Kebakaran Hutan dan Lahan Jambi mendapati lebih dari 3.000 meter kubik kayu ilegal di dalam kawasan hutan gambut terbakar. Di lokasi itu, tiga pekerja kayu ditangkap, enam lolos.
Menurut penyidik Dinas Kehutanan Jambi, Barokah, lokasi kayu-kayu ilegal itu ada di wilayah kerja perusahaan konsesi hak pengusahaan hutan di areal hutan produksi terbatas. Lokasinya berbatasan dengan Sumatera Selatan. Di lokasi pembalakan liar itu ditemukan kayu-kayu rimba tebangan liar yang telah diolah dan sebagian masih kayu bulat. Panjang barisan kayu ke hutan sekitar 6 kilometer.
Pada audiensi Karhutla Forum Komunikasi Pemerintah Daerah Jambi, mahasiswa menyesalkan lambannya pencegahan awal oleh pemda. Mereka menilai, penegakan hukum belum kuat memberi efek jera bagi korporasi. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi Komisaris Besar Thein Tabero mengatakan, polisi menetapkan 41 tersangka perorangan dan dua tersangka korporasi atas karhutla di Jambi 2019. Areal kebakaran yang masuk penyelidikan seluas 1.544 hektar.
Dua tersangka dari kalangan korporasi menyangkut kebakaran pada areal PT MAS di Kabupaten Muaro Jambi dan PT DSSP di Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Di Sumsel, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyelidiki tujuh perusahaan yang lahan konsesinya terbakar tahun ini. Di beberapa perusahaan, lahan terbakar tahun 2015. Sejumlah sanksi disiapkan, termasuk pencabutan izin.
Periode Agustus-Oktober, tujuh perusahaan di Sumsel disegel. ”Luas lahan terbakar di konsesi di Sumsel 2.000 hektar,” kata Direktur Pengaduan, Pengawasan, dan Pengenaan Sanksi Administrasi Direktorat Penegakan Hukum KLHK Sugeng Priyanto. Ketujuh perusahaan yang disegel adalah PT WAG, MBJ, dan DGS di Ogan Komering Ilir, PT DIL dan TIA di Musi Rawas, PT LPI (perusahaan asal Singapura) di Ogan Komering Ulu, serta PT HBL di Kabupaten Musi Banyuasin.
Manajer Area PT DGS Kenedi mengatakan, pihaknya telah berupaya memadamkan api. Sebanyak 240 orang dari satgas karhutla dikerahkan. Dikerahkan pula 22 alat berat, 20 sumur, dan pompa untuk membuat sekat bakar. (ITA/RAM)