logo Kompas.id
Presiden Jangan Ragu...
Iklan

Presiden Jangan Ragu Menerbitkan Perppu KPK

Penerbitan perppu merupakan hak konstitusional presiden dan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Oleh
I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA
· 4 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/iKXLPO8NXucKagk5n7Esfvy5Ufo=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FWhatsApp-Image-2019-10-04-at-5.07.49-PM_1570183804.jpeg
KOMPAS/I GUSTI AGUNG BAGUS ANGGA PUTRA

Sejumlah tokoh nasional berkumpul di Jakarta, Jumat (4/10/2019), meminta Presiden Joko Widodo tidak ragu-ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Komisi Pemberasan Korupsi. Mereka mencoba meluruskan opini yang berkembang di masyarakat bahwa penerbitan perppu bisa memakzukan presiden.

JAKARTA, KOMPAS — Tokoh-tokoh nasional meminta Presiden Joko Widodo untuk tidak ragu-ragu menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi. Penerbitan perppu diyakini sebagai upaya paling cepat untuk meredakan situasi dan merupakan langkah konstitusional.

Tokoh-tokoh nasional yang terdiri dari budayawan, pakar hukum, dan peneliti, kembali berkumpul di Jakarta, Jumat (4/10/2019) sore. Mereka, di antaranya, adalah Emil Salim, Albert Hasibuan, Mochtar Pabottinggi, Bivitri Susanti, Franz Magnis-Suseno, dan Taufiequrrahman Ruki. Mereka sebelumnya diundang Presiden Joko Widodo ke Istana Negara pada 26 September 2019 untuk membahas kemungkinan penerbitan Perppu KPK.

Editor:
hamzirwan
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000