logo Kompas.id
Libatkan Publik dalam...
Iklan

Libatkan Publik dalam Pembahasan

Oleh
Rini Kustiasih
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/JVGN1iB36zx4htv0X5OdkTCzuAk=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2019%2F10%2FPemilihan-Pimpinan-MPR-RI_83668179_1570123594.jpg
KOMPAS/TOTOK WIJAYANTO

Ketua MPR terpilih, Bambang Soesatyo (kelima dari kiri), berpidato untuk pertama kalinya didampingi sembilan wakilnya, yaitu (dari kiri ke kanan) Arsul Sani, Hidayat Nur Wahid, Jazilul Fawaid, Ahmad Muzani, Ahmad Basarah, Lestari Moerdijat, Syarief Hasan, Zulkifli Hasan, dan Fadel Muhammad. Mereka dipilih dan disumpah menjadi pimpinan MPR periode 2019-2024 dalam Rapat Paripurna MPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Gagasan untuk melakukan amendemen terbatas UUD 1945 bisa saja dilakukan dengan catatan tidak mengubah sistem presidensial.

JAKARTA, KOMPAS - Majelis Permusyawaratan Rakyat diharapkan melibatkan publik saat membahas dan mengkaji usulan amendemen terbatas konstitusi. Perubahan UUD 1945 seyogianya tidak hanya menjadi bagian dari pembagian kekuasaan mengingat konstitusi adalah milik publik dan bukan elite. Terkait dengan hal itu, perubahannya juga harus dipandang dengan memperhatikan kepentingan publik.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000