Pemerintah Tetapkan Harga...
Iklan
Pemerintah Tetapkan Harga Dasar Garam
Oleh
· 1 menit baca
Pemerintah, Selasa (4/10/1977), menetapkan bahwa harga dasar garam kualitas I dan II yang harus diberikan kepada pedagang adalah Rp 7 per kilogram dan Rp 5 per kilogram. Harga-harga ini merupakan jumlah yang harus diterima pedagang garam yang menjual garam di tempat-tempat pengumpulan dekat ladang mereka. Demikian, antara lain, keputusan Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi yang dipimpin Presiden Soeharto di Bina Graha.
Editor:
Bagikan