logo Kompas.id
Pemerintah Tetapkan Harga...
Iklan

Pemerintah Tetapkan Harga Dasar Garam

Oleh
· 1 menit baca

Pemerintah, Selasa (4/10/1977), menetapkan bahwa harga dasar garam kualitas I dan II yang harus diberikan kepada pedagang adalah Rp 7 per kilogram dan Rp 5 per kilogram. Harga-harga ini merupakan jumlah yang harus diterima pedagang garam yang menjual garam di tempat-tempat pengumpulan dekat ladang mereka. Demikian, antara lain, keputusan Sidang Dewan Stabilisasi Ekonomi yang dipimpin Presiden Soeharto di Bina Graha.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000