Pemerintah Aceh Jamin Bantuan Hukum bagi Warga Miskin
›
Pemerintah Aceh Jamin Bantuan ...
Iklan
Pemerintah Aceh Jamin Bantuan Hukum bagi Warga Miskin
Pemerintah Provinsi Aceh bekerja sama dengan 11 lembaga bantuan hukum akan menyediakan pendampingan hukum bagi warga miskin. Program tersebut untuk memberi perlindungan dan akses hukum bagi warga akar rumput.
Oleh
ZULKARNAINI
·3 menit baca
BANDA ACEH, KOMPAS — Pemerintah Provinsi Aceh bekerja sama dengan 11 lembaga bantuan hukum akan menyediakan pendampingan hukum lebih intens bagi warga miskin. Program tersebut untuk memberi perlindungan dan akses hukum bagi warga akar rumput.
Kepala Biro Hukum Pemprov Aceh Amrizal Prang Minggu (6/10/2019) mengatakan pemerintah dan 13 lembaga tersebut telah menandatangani naskah kerja sama pada Jumat (4/10/2019). Pemerintah memberikan anggaran untuk para pengacara dari setiap kasus yang ditangani oleh lembaga tersebut.
Amrizal menuturkan, program tersebut lahir setelah Pemprov Aceh menemukan banyak warga miskin yang berhadapan dengan hukum tanpa didampingi pengacara. Keterbatasan biaya dan kurangnya akses membuat warga tak menggunakan jasa pengacara.
”Program ini bentuk dari kehadiran pemerintah dalam melindungi dan pemenuhan hak setiap warga yang berhadapan dengan hukum,” kata Amrizal.
Program ini bentuk dari kehadiran pemerintah dalam melindungi dan pemenuhan hak setiap warga yang berhadapan dengan hukum.
Menjalin kemitraan dengan 11 lembaga bantuan hukum yang tersebar di beberapa kabupaten/kota di Aceh, kata Amrizal, warga semakin mudah mengakses bantuan hukum.
Besaran anggaran yang didukung oleh Pemprov Aceh untuk setiap perkara maksimal Rp 20 juta dengan rincian pengadilan tingkat pertama Rp 10 juta, banding Rp 5 juta, dan tingkat kasasi Rp 5 juta.
”Ada 113 perkara yang didampingi mulai pidana, perdata dan munaqahat (masalah nikah),” kata Amrizal.
Namun, program ini hanya untuk warga kurang mampu. Syarat mendapatkan bantuan hukum harus menunjukkan surat keterangan kurang mampu dari kepada desa. Payung hukum program ini adalah Qanun/Perda Aceh Nomor 8 tahun 2017, tentang Bantuan Hukum Fakir Miskin di Aceh. Sementara aturan teknis bantuan hukum ini dijabarkan dalam Peraturan Gubernur Aceh Nomor 10 Tahun 2019.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh Syahrul menuturkan program tersebut sangat bermanfaat bagi warga, sebab selama ini banyak warga miskin tidak mendapatkan pendampingan saat berhadapan dengan hukum.
”Kami memberikan apresiasi. Artinya pemerintah menyadari layanan hukum bagi warga miskin tanggung jawab negara,” kata Syahrul.
Kami memberi apresiasi. Artinya pemerintah menyadari layanan hukum bagi warga miskin tanggung jawab negara.
LBH Banda Aceh salah satu dari 11 lembaga yang menjadi mitra Pemprov Aceh. Selama ini LBH Banda Aceh hanya mendapat dukungan anggaran dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Dalam setahun, LBH Banda Aceh menangani 50 kasus lebih mulai dari perkelahian, pencemaran nama baik, perampasan lahan hingga kasus penceraian.
Namun, LBH Banda Aceh memiliki kode etik tidak akan memberikan bantuan hukum kepada pelaku penyalahgunaan narkoba, kasus dugaan korupsi, pelaku kejahatan seksual dan kekerasan dalam rumah tangga, kasus pelaku kejahatan lingkungan, dan kasus kekerasan terhadap anak.
Dari hasil evaluasi dan verifikasi tersebut, 11 lembaga dinyatakan lolos verifikasi, yaitu Yayasan Biro Bantuan Hukum Sentral Keadilan Indonesia, Yayasan Pos Bantuan Hukum dan HAM Pidie, Yayasan Penyuluhan dan Bantuan Hukum Doktrin Persada, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh, Lembaga Bantuan Hukum Bhakti Keadilan Lhokseumawe.
Selanjutnya, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Banda Aceh, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Aceh Tamiang, Perkumpulan Konsultan Hukum Ramli Husen, SH & Associates, Kelompok Kerja Transformasi Gender Aceh, Restorative Justice Working Group, berkedudukan di Aceh Besar, dan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Mitra Advokasi Aceh.