KPK menetapkan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara sebagai tersangka suap. Agung adalah kepala daerah keempat di Lampung yang ditangkap KPK setahun terakhir.
JAKARTA, KOMPAS Dalam setahun ini, empat kepala daerah di Provinsi Lampung ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi. Yang terakhir, KPK menangkap Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara dan menetapkannya sebagai tersangka penerima suap Rp 1 miliar.
Sebelumnya, KPK menangkap Bupati Lampung Tengah Mustafa, Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan, dan Bupati Mesuji Khamami.
Selain itu, pada 2016, Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan juga ditangkap KPK setelah ada laporan dari sejumlah anggota DRRD Tanggamus terkait dugaan gratifikasi.
Terkait hal tersebut, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi mengingatkan kepala daerah di Lampung untuk menjauhi korupsi. ”Kalau sudah berhadapan dengan aparat hukum, itu akan memalukan diri sendiri dan keluarga. Prestasi yang selama ini sudah didapat juga hilang tanpa kesan,” katanya, Senin (7/10/2019).
Agung yang terpilih untuk kedua kalinya sebagai bupati pada Pilkada 2018 ditangkap pada Minggu (6/10). Selain Agung, KPK juga menangkap dan menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Lampung Utara Syahbuddin (SYH), Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara Wan Hendri, dan orang kepercayaan Agung, serta dua orang pihak swasta yang juga menjadi tersangka.
Berdasarkan catatan KPK, secara nasional Agung menjadi kepala daerah ke-119 yang ditangkap KPK. Dari jumlah tersebut, beberapa merupakan pemimpin muda atau di bawah 40 tahun. Mereka adalah Gubernur Jambi Zumi Zola, Wali Kota Kendari Adriatma Dwi Putra, Bupati Cianjur Irvan Rivano Muchtar, Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin, dan Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian.
Uang pelicin
Dalam perkara ini, Agung Ilmu Mangkunegara (AIM) melakukan aksi yang juga dilakukan sejumlah kepala daerah lain yang ditangani KPK, yakni meminta imbalan dan uang pelicin dari pegawai negeri sipil jika ingin menjadi kepala dinas.
Begitu pula dengan lobi proyek. Setidaknya ada tiga proyek yang menjadi sasaran, yakni pembangunan pasar tradisional Desa Comook Sinar Jaya bernilai Rp 1,07 miliar, pembangunan pasar tradisional Desa Karangsari Rp 1,3 miliar, dan konstruksi fisik pembangunan pasar rakyat Rp 3,6 miliar.
”AIM pernah memberi syarat jika SYH ingin menjadi Kadis PUPR, maka harus menyiapkan setoran fee sebesar 20-25 persen dari proyek yang dikerjakan Dinas PUPR,” ungkap Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.
Selain mengamankan sejumlah orang, penyidik KPK juga menyegel sejumlah lokasi, di antaranya ruang kerja Bupati Lampung Utara. KPK juga menyita uang Rp 600 juta yang diduga hendak diserahkan kepada Agung.
Peneliti dari Pusat Kajian Antikorupsi dan HAM Universitas Lampung Rinaldy Amrullah mengatakan, banyaknya kepala daerah yang ditangkap KPK menandakan masih banyaknya praktik korupsi di Lampung. Ini mencerminkan masih banyak kepala daerah yang tidak jera.
Tertangkapnya Agung juga menjadi pelajaran bagi masyarakat dalam memilih pemimpin. ”Pembangunan yang telah dilakukan seharusnya menjadi landasan untuk memilih kembali, jangan hanya memikirkan janji kampanye,” ujarnya.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik Provinsi Lampung, pada Maret 2018, jumlah penduduk miskin di Lampung Utara tercatat 128.020 jiwa. Jumlah itu setara dengan 20,85 persen dari total penduduk Lampung Utara sebanyak 614.050 jiwa. Jumlah penduduk miskin di Lampung Utara merupakan yang terbanyak di Provinsi Lampung (IAN/VIO)