Polisi meringkus kelompok yang membuat kerusuhan saat unjuk rasa 24 September 2019 di Jakarta. Kelompok ini menyiapkan bom molotov untuk membuat kerusuhan selama aksi berlangsung.
Oleh
WISNU AJI DEWABRATA
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS - Polisi meringkus kelompok yang membuat kerusuhan saat unjuk rasa menolak pengesahan revisi UU KPK serta revisi UU KUHP, Selasa (24/9/2019). Kelompok ini menyiapkan bom molotov untuk membuat kerusuhan selama aksi berlangsung.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 25 bom molotov. Sebanyak 16 bom molotov di antaranya diledakkan di sekitar pos polisi Pejompongan, Jakarta Pusat. Adapun 9 bom lainnya dijadikan barang bukti dalam kasus ini.
Kelompok perusuh dengan bom molotov itu mempunyai kaitan dengan kelompok perusuh yang menggunakan bom ikan atau bom rakitan berdaya ledak tinggi. Kelompok yang memakai bom ikan berencana membuat kerusuhan pada unjuk rasa pada 28 September.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Suyudi Ario Seto, Senin (7/10), mengungkapkan, polisi menangkap tujuh tersangka pada tanggal 1-2 Oktober 2019. Awalnya, polisi menangkap eksekutor lapangan atau pelempar bom molotov yaitu A dan JK alias JG.
Berdasarkan keterangan A dan JK, polisi menangkap tersangka lain di atasnya yaitu HW (54) yang berprofesi seniman, AH (50) seorang wiraswasta, EA (49) yang berprofesi dokter, serta dua karyawan swasta berinisial US (44), dan AS (51).
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Argo Yuwono mengutarakan, peran tersangka HW adalah menyediakan tempat untuk membuat bom molotov dan menyediakan bahan pembuat bom molotov. Polisi menemukan 9 bom molotov yang belum terpakai di rumah HW.
Sedangkan peran EA, AH, US, dan AS sebagai pendana pembuatan bom molotov.
Saling berkaitan
Menurut Argo, kelompok bom molotov tersebut memiliki kaitan dengan kelompok yang akan membuat kerusuhan dengan meledakkan bom ikan.
Seperti diberitakan, polisi menangkap 10 tersangka dalam kasus perencanaan dan pembuatan bom ikan yang akan diledakkan saat unjuk rasa pada 28 September (Kompas, Minggu, 6 Oktober).
Argo menjelaskan, polisi menemukan adanya kaitan antara kedua kelompok perusuh itu. Menurut keterangan saksi bernama Y yang direkrut sebagai eksekutor bom ikan, mereka diperintah tersangka SS dan AB untuk membuat kerusuhan saat demo tanggal 24 September di sekitar Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Tersangka SS dan AB ditangkap dalam penggerebekan di Tangerang pada tanggal 27 September. Perbedaan kedua kelompok itu adalah jenis bom yang digunakan. Kelompok yang satu menggunakan bom molotov, sedangkan kelompok yang lain memakai bom ikan berdaya ledak tinggi dicampur paku.