JAKARTA, KOMPAS — Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat menerbitkan Surat Edaran tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton sesuai Standar Nasional Indonesia. Dengan penggunaan baja yang terstandardisasi, aspek keselamatan di dunia konstruksi diharapkan lebih terjamin.
Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Syarif Burhanuddin, Selasa (8/10/2019), di Jakarta, menyampaikan, kewajiban menggunakan baja tulangan beton ber-SNI terkait kualitas dan keamanan konstruksi yang dihasilkan. Selain itu, pemerintah juga ingin baja tulangan yang beredar di Indonesia sesuai SNI.
”Kami hanya ingin mengatakan, untuk konstruksi, struktur tulangannya harus baja ber-SNI sesuai Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 13 itu. Jadi, pembuatannya tidak lagi boleh asal-asalan. Ini yang kami tuntut,” kata Syarif.
Sebagaimana tertuang dalam SE Menteri Nomor 13/2019 tentang Penggunaan Baja Tulangan Beton sesuai SNI di Kementerian PUPR, baja tulangan beton yang digunakan dalam pekerjaan konstruksi harus mengacu pada SNI 2052-2017 tentang baja tulangan beton. Selain itu, mesti mengacu juga pada SNI 2847-2013 tentang persyaratan beton struktural untuk bangunan gedung.
Syarif menambahkan, sejak 2005, baja tulangan impor yang tidak ber-SNI masuk Indonesia. Akibatnya, kualitas konstruksi bangunan tidak terjamin. Hal ini mengkhawatirkan karena Indonesia merupakan negara dengan kerawanan bencana yang tinggi, terutama gempa bumi.
Meski demikian, tambah Syarif, pihaknya tidak mempermasalahkan baja tulangan tersebut berasal dari produksi dalam negeri atau impor. Apalagi, kebutuhan baja belum sepenuhnya dipenuhi produsen dalam negeri.
Surat edaran tersebut, kata Syarif, ditujukan kepada pengguna jasa konstruksi, penyedia jasa konstruksi, baik kontraktor maupun konsultan, serta produsen baja. Pihaknya akan mengundang produsen baja melalui asosiasi terkait untuk menyosialisasikan ketentuan tersebut.
Penerapan standar sejalan dengan rencana pemerintah mengurangi regulasi yang bersifat perizinan, tetapi menerapkan standar tertentu, termasuk di bidang konstruksi.
Sementara itu, pelaku industri mendukung kebijakan Kementerian PUPR menerbitkan surat edaran penggunaan besi baja tulangan yang memenuhi SNI.
”(Kami) Tentunya mendukung agar Indonesia mempunyai standar yang jelas dan aplikatif di negeri sendiri,” kata Ketua Komite Tetap Industri Logam, Mesin, dan Alat Transportasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia I Made Dana Tangkas, Selasa.
Pada 24 Juli 2019, Kadin Indonesia menggelar Diskusi Kelompok Terfokus bertajuk ”Pemberantasan Peredaran Produk Baja Non-SNI”. Hal yang mengemuka saat itu, antara lain, menyangkut arti penting pemberantasan peredaran produk baja impor yang tidak memenuhi SNI dalam meningkatkan utilisasi industri baja di Tanah Air.
Merujuk data olahan The South East Asia Iron and Steel Institute atau SEAISI (2018), utilisasi kapasitas industri baja nasional relatif rendah, berkisar 35-66 persen dengan rata-rata 48 persen. Konsumsi baja nasional pada 2018 sebanyak 15,1 juta ton dengan importasi baja 7,6 juta ton.
Badan Pusat Statistik (2018) mencatat, besi dan baja adalah komoditas impor terbesar ke-3 dengan nilai 10,25 miliar dollar AS atau 6,45 persen dari total impor Indonesia. (NAD/CAS)